Banten

Ada Diskon 5 Persen Pokok PKB di Banten, Ini Syarat bagi Wajib Pajak

SERANG — Pemerintah Provinsi Banten memberikan insentif berupa diskon 5 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini ditujukan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan pembayaran pajak.

Plt Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bappenda Provinsi Banten, Bambang Dwi Janarko, mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat lebih tertib membayar pajak.

Hal itu disampaikan Bambang saat ditemui di kantornya, Kamis (27/8/2026).

“Di tahun ini Pemerintah Provinsi Banten sedang mengeluarkan kebijakan terkait dengan diskon pajak. Ada diskon 5 persen untuk masyarakat yang patuh pajak,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, diskon 5 persen diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki tunggakan maupun denda pajak. Potongan tersebut berlaku pada pokok PKB.

“Patuh pajak artinya masyarakat yang tidak punya tunggakan atau tidak punya denda. Itu kita berikan diskon 5 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor,” jelasnya.

- advertisement -

Menurut Bambang, kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

Selain diskon bagi wajib pajak yang patuh, Pemprov Banten juga memberikan sejumlah insentif lainnya untuk mengoptimalkan penerimaan PKB.

Bagi masyarakat perorangan yang melakukan pendaftaran atau mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten ke wilayah Banten, diberikan diskon sebesar 20 persen. Sementara untuk kendaraan milik badan usaha atau perusahaan, diskon yang diberikan mencapai 40 persen.

“Untuk yang mutasi masuk dari luar Provinsi Banten ke dalam Provinsi Banten, diskonnya 20 persen untuk perorangan dan 40 persen untuk perusahaan,” katanya.

Tak hanya diskon, Pemprov Banten juga memberikan pembebasan denda bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PKB.

Program pembebasan denda tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 21 Oktober 2026. Sementara khusus program mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten, masa pemanfaatan keringanan diberikan hingga 23 Desember 2026.

Bambang menegaskan, berbagai kebijakan tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Harapan kami memang selalu ada peningkatan terkait dengan penerimaan pendapatan, tapi tanpa menambah beban masyarakat,” tuturnya.

Ia mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dan tidak menunda pembayaran pajak.

“Pajak itu penting karena merupakan tulang punggung proses pembangunan yang ada di Provinsi Banten. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan dengan cara tertib melakukan pembayaran pajak,” pungkas Bambang. (Trg)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id