Kota Tangerang

Tinggal 5 Hari Lagi, Ayo Manfaatkan Diskon Pajak Kota Tangerang

Kota Tangerang,Sundapost.co.idPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengingatkan masyarakat bahwa Program Pesta Diskon Kemerdekaan segera berakhir. Memasuki H-5 sebelum penutupan pada 31 Agustus 2026, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan berbagai keringanan pembayaran pajak daerah.

Dalam Pesta Diskon Kemerdekaan, Pemkot Tangerang memberikan sejumlah keringanan. Wajib pajak dapat memperoleh diskon 17 persen untuk pokok PBB-P2 hingga Tahun Pajak 2014 dan diskon 8 persen untuk pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2015 hingga 2020.

Selain itu, tersedia diskon BPHTB sebesar 45 persen untuk perolehan hak atas tanah melalui program PRONA, PTSL dan PTKL. Pemkot Tangerang juga memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda untuk tunggakan hingga Tahun Pajak 2025 sesuai ketentuan program.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengajak masyarakat segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum periode program berakhir.

“Waktu pelaksanaan Pesta Diskon Kemerdekaan tinggal lima hari lagi. Kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan atau ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya agar segera memanfaatkan keringanan yang tersedia dan tidak menunggu sampai hari terakhir,” ujarnya.

Menurutnya, program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang.

- advertisement -

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal. Pembayaran secara langsung tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, bank bjb, Alfamart dan Pos Indonesia.

“Sementara itu, masyarakat yang ingin melakukan pembayaran secara digital dapat menggunakan Aplikasi Tangerang LIVE, Tokopedia, OVO, LinkAja, Shopee, GoPay, bjb DIGI, QRIS, dan PosPay,” jelas Kiki.

Dengan berbagai pilihan tersebut, masyarakat tidak perlu menunggu atau datang langsung ke kantor pelayanan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal yang tersedia sesuai kebutuhan masyarakat.

Pemkot Tangerang mengingatkan masyarakat untuk memastikan transaksi dilakukan melalui kanal pembayaran resmi dan menyimpan bukti pembayaran setelah transaksi berhasil.

”Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik. Kontribusi tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik di Kota Tangerang,” tutupnya.(Mk)

 

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id