Tangsel

Ajak Warga Manfaatkan Diskon Pajak Kendaraan Jasa Raharja Tangerang UPT Serpong Sosialisasi di Stasiun Rawa Buntu

 Tangsel,Sundapost.co.idDalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menegakkan kedisiplinan berlalu lintas, Satya Wardhani dari Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat UPT Serpong didampingi KA Stasiun Rawa Buntu pada hari Senin 24 Agustus  2026 melaksanakan sosialisasi Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Stasiun Rawa Buntu Serpong.

 

Petugas Jasa Raharja memasang spanduk informasi, memberikan brosur serta memberikan penjelasan langsung terkait keringanan pembayaran PKB yang sedang berlangsung kepada  para pengguna commuter line dan masyarakat sekitar stasiun.

Satya menyampaikan bahwa lokasi stasiun dipilih karena  tingginya mobilitas masyarakat di area tersebut. “Kami jemput bola ke Stasiun Rawa Buntu agar informasi Program Diskon PKB bisa sampai ke lebih banyak wajib pajak. Ini kesempatan yang baik untuk membayar pajak lebih hemat dan kendaraan tetap terlindungi SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas ) dari Jasa Raharja,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas juga mengedukasi pentingnya membayar SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor sebagai dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas  serta prosedur pengajuan santunan sesuai UU No. 34 Tahun 1964 dan UU No. 33 Tahun 1964. Para pengguna stasiun menyambut positif kegiatan ini. Banyak dari mereka yang baru mengetahui adanya program diskon dan langsung mengecek masa berlaku pajak kendaraannya melalui aplikasi.

Di lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang Panji Artha menegaskan melalui kegiatan sosialisasi ini Jasa Raharja  UPT Serpong berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkt sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai jaminan asuransi sosial dari Jasa Raharja dimana dana tersebut dihimpun dari pembayaran  SWDKLLJ yang nantinya akan diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk perlindungan dasar dari pemerintah kepada masyarakat  yang mengalami kecelakaan lalu lintas berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka.  “Harapan kami agar masyarakat dapat memanfaatkan program diskon pajak  sebelum periode program berakhir” tutup Panji.

- advertisement -

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id