Satpol PP Kabupaten Serang Akan Membongkar Lapak Para Pedagang Pasar Ciherang

SERANG, Sundapost.co.id – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang akan melakukan pembongkaran terhadap lapak para pedagang Pasar Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Kita sudah sampaikan surat kepada pedagang liar, tembusan juga ke Muspika Kecamatan Cikande terkait pembongkaran lapak pedagang oleh Satpol PP. Pembongkaran dilakukan setelah 13 hari surat dilayangkan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 8 Juli 2024.
Yagi mengaku memberikan tenggat waktu 13 hari kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun apabila pedagang tetap bersikukuh, maka pihaknya akan melakukan pembongkaran secara paksa. “SOP sudah kita lakukan, kalau para pedagang tetap nakal, kita lakukan pembongkaran paksa,” tegasnya.
Yagi mengatakan, berdasarkan hasil pendataan yang sudah dilaksanakan, ada kurang lebih 22 bangunan yang akan dilakukan pembongkaran.
“Ada 22 pedagang liar. Kita lakukan pembongkaran karena lapak mereka memasuki bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan. Secara aturan pun enggak boleh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yagi mengimbau kepada para pedagang agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Kabupaten Serang. Ia menegaskan jika pemerintah daerah tidak melarang warganya untuk berusaha, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.