Daerah
Trending

Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kab Tangerang

Tangerang – pada hari rabu tanggal 11 oktober 2023 Jasa Raharja Perwakilan Tangerang melakukan kunjungan ahli waris ke kediaman korban kecelakaan lalulintas yang terjadi pada hari sabtu tanggal 12 agustus 2023 di jalan raya cisauk dekat ruko serpong garden kec.cisauk kab tangerang.

Suasana duka masih terasa di kediaman Almh Karni,suami korban tidak menyangka jika orang yang disayanginya mengalami kecelakaan saat hendak ke pasar membeli sayuran dan bahan lauk lain nya untuk di jual yang selama ini korban dan keluarga membuka usaha warteg ( warung tegal ).

Semula kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh Almh Karni hendak ke pasar serpong membeli kebutuhan dagang.Sesampainya di dekat kantor polsek cisauk,kendaraan korban menabrak bagian belakang kend truck yang berada didepan nya.korban sempat menjalani perawatan di rsud kab tangerang.

Mendapati informasi tersebut Johan Yanura petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten mendatangi kediaman Almh. Karni dalam rangka Pelayanan Jemput Bola, guna percepatan penyerahan santunan. Pada kesempatan tersebut Johan Yanura menyampaikan rasa empati kepada keluarga korban.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.

- advertisement -

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id