Daerah
Trending

Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jakarta Selatan

Banten – Suasana duka masih terasa di kediaman Alm. Romi, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Ciputat Raya tepatnya di perempatan / lampu merah Pondok Pinang Center wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Agustus 2023.

Orangtua Almarhum Romi, tidak menyangka jika orang yang disayanginya telah meninggal dunia, pasalnya keluarga sama sekali tidak mendapat firasat apapun.

Semula kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh Alm. Romi melaju dari utara ke selatan di jalan Ciputat Raya wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sesampainya di perempatan/lampu merah, kendaraan dengan jenis dan nopol tidak diketahui, menyerempet sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat pada Alm. Romi.

Mendapati informasi tersebut Cinthya Rouwena petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten mendatangi kediaman Alm. Romi dalam rangka Pelayanan Jemput Bola, guna percepatan penyerahan santunan. Pada kesempatan tersebut Cinthya Rouwena menyampaikan rasa empati kepada keluarga korban.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Hastuti juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.

- advertisement -

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id