DaerahKota Serang
Trending

Jam Operasional Rumah Makan di Kota Serang Dibatasi Selama Puasa

Kota Serang, Sundapost.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membatasi jam operasional kepada para pengelola restoran dan rumah makan di Kota Serang agar tetap buka selama bulan Ramadhan 1445 H.

Meski begitu, tetap ada sejumlah ketentuan bagi pengelola selama buka saat bulan puasa. Pengelola restoran dan rumah makan diperbolehkan membuka pelayanan makan di tempat mulai dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

“Peraturannya sama seperti tahun kemarin, buka mulai dari jam 4 sore sampe jam 4 pagi. Kecuali, delivery order atau pesan antar atau dibawa pulang (tidak makan di tempat),” kata Pj Walikota Serang Yedi Rahmat saat dikonfirmasi usai acara rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (13/03).

Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Pejabat (Pj) Wali Kota Serang tentang Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat atau Pekat.

Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat juga menghimbau tempat hiburan agar menghentikan kegiatannya selama bulan Ramadhan demi mencegah timbulnya keresahan di masyarakat.

“Tempat Hiburan juga sama tidak diperbolehkan beroperasi selama ramadahan, demi mencegah tumbulnya keresahan di Masyarakat,” katanya.

- advertisement -

Dirinya mengungkapkan, himbauan tersebut telah ditandatangi oleh Kemenag Kota Serang dan MUI Kota Serang serta disosialisasikan kepada masyarakat untuk menjaga keamanan serta kearifan lokal masyarakat Kota Serang.

“Kemarin surat kita berdama dengan MUI dan Kemenag sudah kita tandatangani. Imbauan ini akan disebarluaskan termasuk restoran, rumah makan, warung dan pedagang makanan yang ada di Kota Serang,” tutup Yedi (Ms)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id