
Kota Serang, Sundapost.co.id – Sub Direktorat (Subdit) V Siber Krimsus Polda Banten meringkus tiga selebgram di Banten lantaran keterlibatan dalam endorsement atau promosi judi online melalui akun medsos pribadi mereka.
Tiga selebgram itu masing-masing berinisial NR (24) tahun, warga Kelurahan Pabuaran. FY (25) warga Balaraja dan SR (20) warga Cisoka Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyant mengatakan, pengamanan NR dilakukan pada hari senin, 18 September sedangkan FY dan SR di tanggal 20 September 2023.
“Alhamdulillah hari senin kemarin dapat teridentifikasi, dan hari senin kemarin itu juga dapat satu pelaku yang diamankan, dan satu ini dikembangkan,” kata Didik
Didik juga mengatakan, pihaknya mengamankan 3 tersangka kasus promosi judi online tersebut di daerah Balaraja Tangerang.
“SE, FY dan SR dan alhamdulilah dapat diamankan di derah Balaraja Tangerang,” katanya.
Modus pelaku dengan memanfaaatkan ribuan followers instagram dan mempromosikan judi online pada postingan sosial media milik pribadinya.
“Modus nya 3 orang ini endorse jadi mempromokan atau terkait dengan judi online,” katanya.
Didik menyampaikan, keuntungan dari NR selama 3 bulan mendapatkan 4.9 juta. FY selama 1,6 tahun mendapatkan 16 juta dan SR selama 1.9 tahun mendapatkan 25 juta
“Keuntungan dari 3 orang ini NR 4,9 juta selama tiga bulan, FY 16 juta selama 1,6 tahun dan ST 25 juta selama 1,9 tahun,” katanya
Didik mengatakan, para pelaku tersebut terjerat UU Nomor 11 Tahun 2011 ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar. (Fit)