Jaga Identitas Daerah, DPRD Kota Serang Tekankan Pentingnya Perwal Cagar Budaya

KOTA SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang menegaskan komitmennya dalam menjaga keberadaan bangunan dan situs bersejarah di wilayah Kota Serang. Regulasi tingkat daerah dinilai telah tersedia, namun implementasi di lapangan masih memerlukan penguatan melalui aturan teknis.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah terkait pelestarian cagar budaya telah memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan memastikan bangunan cagar budaya tidak mengalami pembongkaran sembarangan serta tetap dipelihara agar nilai sejarahnya tidak hilang. Pemanfaatan bangunan bersejarah untuk kegiatan ekonomi pun dimungkinkan, selama tidak mengubah karakter dan keasliannya.
“Substansi Perda sudah sangat jelas mengatur soal perlindungan cagar budaya. Tinggal bagaimana implementasinya bisa berjalan konsisten di lapangan,” ujar Muji. Senin, (23/2/26).
Namun demikian, DPRD menilai masih terdapat kekosongan aturan teknis karena belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota sebagai turunan dari Perda tersebut. Kondisi ini dinilai berpotensi menyulitkan pengawasan, terutama dalam hal penertiban dan penindakan apabila terjadi pelanggaran.
Muji menekankan bahwa Perwal berperan penting sebagai pedoman operasional bagi perangkat daerah dalam menjalankan amanat Perda. Tanpa aturan teknis, pelaksanaan perlindungan cagar budaya dikhawatirkan tidak berjalan optimal.
Atas dasar itu, DPRD Kota Serang mendorong Pemerintah Kota Serang agar segera menyusun dan menetapkan Perwal dimaksud. DPRD berharap langkah tersebut dapat memperkuat upaya pelestarian cagar budaya sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menurut DPRD, pelestarian bangunan bersejarah tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga identitas dan warisan budaya Kota Serang bagi generasi mendatang. ***
