Kota Serang
Trending

Pemkot Serang Perpanjang Program Bebas Denda Pajak Daerah Hingga Akhir 2025

Serang,  – Pemerintah Kota Serang kembali memperpanjang program Bebas Denda Pajak Daerah bagi masyarakat. Perpanjangan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Serang Nomor 234 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Tahun 2025.

Program bebas denda ini berlaku mulai 8 September hingga 31 Desember 2025 dan mencakup seluruh jenis pajak daerah. Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat yang menunggak pajak daerah dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Wali Kota Serang, H. Budi Rustandi, SE, bersama Wakil Wali Kota, Nur Agis Aulia, S.Sos, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini.

“Ayo manfaatkan segera perpanjangan program bebas denda seluruh jenis pajak daerah sekarang juga,” demikian ajakan Pemkot Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melunasi kewajiban mereka. Selain itu, program bebas denda ini juga menjadi langkah strategis Pemkot Serang dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan kota. (Trg)

- advertisement -

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id