DaerahHukrim
Trending

Dugaan Pelanggaran Oleh Salahsatu Perusahaan di Desa Karang Suraga Akan Dilapokran Warga ke Disnaker dan APH

Serang – Salah seorang Warga masyarakat sekitar yang juga diketahui adalah merupakan Aktivis Pemerhati Kesejahteraan Masyarakat, “MS, dengan (inisial nama) turut menyoroti dan angkat bicara terkait adanya dugaan pelanggaran perusahaan pengelola wisata dalam soal ketenagakerjaan yang sudah dikeluhkan karyawan di perusahaan dimana adanya beberapa aduan dan keluhan warga yang diduga telah mendapatkan intimidasi dari perusahaan tempat nya bekerja yang berdomisili di Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Provinsi Banten. Kamis (10-4-2025)

Menurut “MS, hal tersebut bermula dari informasi atau berita yang sudah dimuat di beberapa Media online, yang menjelaskan bahkan menyebutkan adanya dugaan pihak perusahaan yang sudah melanggar aturan, dengan sengaja mengangkangi ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

“Jika ini terbukti, terang sudah adanya dan dinyatakan bahwa pihak perusahaan melakukan pelanggaran serius, tegas MS.

“Saya tidak akan tinggal diam, dan akan mengambil langkah serius untuk melaporkannya ke-Dinas Ketenagakerjaan maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Hak pekerja harus dilindungi, dan perusahaan yang melanggar aturan harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Untuk diketahui juga, secepatnya kami bersama tim atau rekan Media juga dari pihak Asosiasi Ketenagakerjaan akan melakukan investigasi langsung titik lokasi perusahaan tersebut guna menghimpun atau mengumpulkan kembali bukti bukti yang cukup”, tutup MS, yang juga diketahui selaku salah satu pengurus di Organisasi Media Online. (Mp)

- advertisement -

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id