PANDEGLANG
Trending

Partai Nasdem Usung Dewi Dan Iing Maju Di Pilkada Kabupaten Pandeglang

Pandeglang, DPP Partai NasDem memberikan rekoemndasi kepada Rd Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi sebagai bakal calon bupat dan wakil bupati pada Pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024. Rekomendasi diterima Dewi dan Iing di kantor DPP Partai Nasdem pada Selasa, 9 Juli 2024.

Surat rekomendasi bernomor: 280-SI/RP/BPP-NasDem/VII/2024 itu ditandatangani Ketua Bappilu DPP Partai NasDem, Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Bappilu DPP Partai NasDem, Willy Aditya.

“Alhamdulillah hari ini kita menerima panggilan dari DPP Partai NasDem sekaligus menerima rekomendasi dari DPP Patai NasDem. Tentu ini sebuah kehormatan, kebanggan, kebahagian saya dan Teh Dewi mendapatkan dukungan dari DPP Partai Nasdem,” kata Iing pada Rabu, 10 Juli 2024.

Iing mengaku dukungan tersebut merupakan amanah untuk bisa memenangkan Pilkada Kabupaten Pandeglang nanti bersama partai yang tergabung dalam Koalisi Pandeglang Maju (KPM).

“Insya Allah, kami akan memenangkan Pilkada Kabupaten Pandeglang, bersama-sana dengan partai lainnya dalam Koalisi Pandeglang Maju, semata-mata untuk kemaslahatan dan sejahtera masyarakat Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Surat rekomendasi DPP Partai NasDem tersebut berisi sedikitnya lima hal. Pertama, DPP Partai NasDem telah menyetujui Hj Rd Dewi Setiani dan ling Andri Supriadi sebagai bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Pandeglang dalam Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024.

- advertisement -

Kedia, DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Pandeglang untuk bersama-sama dengan calon tersebut untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Kabupaten Pandeglang dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.

Ketiga, kepada calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU Kabupaten Pandeglang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem, selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada 2024 ke KPU Kabupaten Pandeglang.

Keempat, rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon ke KPUD Kabupaten Pandeglang.

Kelima, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan. (Lm)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id