Jakarta

Dugaan Ayat Al-Qur’an Jadi Bagian Promosi Miras, JMI Minta The Sound Project 9 Diinvestigasi

JAKARTA, sundapost.co.id – Jaringan Muda Indonesia (JMI) mendesak aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait melakukan investigasi secara menyeluruh dan objektif atas dugaan penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman beralkohol pada gelaran The Sound Project Vol. 9 yang berlangsung di Ecovention & Eco Park Ancol, Jakarta, 9 Agustus 2026.

Dugaan tersebut mencuat menyusul beredarnya informasi mengenai aktivitas di booth Newport, yang disebut merupakan lini produk Orang Tua Group. Dalam aktivitas tersebut, pengunjung disebut ditantang untuk menghafal ayat Al-Qur’an, termasuk Surah Ad-Duha, yang kemudian dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman beralkohol.

Ketua Umum Pengurus Wilayah Jaringan Muda Indonesia (JMI) DKI Jakarta, M Ridwan, menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan ayat suci sebagai bagian dari mekanisme promosi produk minuman beralkohol merupakan persoalan serius.

Menurutnya, praktik semacam itu tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai gimmick pemasaran dalam sebuah kegiatan hiburan, Ujar M. Ridwan, Selasa (11/08/2026)

Atas dasar itu, JMI meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Pemeriksaan, kata JMI, perlu mencakup penyelenggara acara, pengelola booth, pihak brand, hingga pihak yang memberikan persetujuan maupun menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas promosi.

Ridwan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh Direktur Utama terlibat secara langsung dalam aktivitas yang dipersoalkan. Namun, sebagai pihak yang mengelola kawasan, JMI menyebut publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana sistem pengawasan terhadap tenant, booth, sponsor, serta berbagai aktivitas promosi yang berlangsung di kawasan tersebut dijalankan.

- advertisement -

Selain aspek penyelenggaraan acara, JMI turut mempertanyakan efektivitas pembinaan Kementerian Perindustrian terhadap industri minuman beralkohol. Menurut JMI, pertumbuhan industri harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan, etika bisnis, tanggung jawab sosial, serta penghormatan terhadap kepentingan masyarakat.

Sorotan serupa juga diarahkan kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). JMI meminta KADIN menjelaskan perannya dalam mendorong dunia usaha agar menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab, termasuk dalam hal pemasaran dan promosi produk minuman beralkohol.

JMI menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus terlebih dahulu diperiksa secara objektif. Apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya unsur pidana, JMI mendesak agar proses hukum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut JMI, kebebasan berekspresi dan kreativitas dalam industri hiburan tetap harus ditempatkan dalam koridor penghormatan terhadap agama dan kepentingan publik.

“Usaha boleh berkembang, tetapi ayat suci bukan alat promosi. Penghormatan terhadap agama dan kepentingan publik harus diutamakan,” tegas M. Ridwan. (Red)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id