Relaksasi Pajak Kendaraan di Banten, Tak Perlu KTP Pemilik Pertama

Banten,Sundapost.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghadirkan terobosan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), diberlakukan kebijakan relaksasi administrasi yang memungkinkan masyarakat tetap membayar pajak tahunan meski tidak memiliki KTP pemilik kendaraan pertama.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten. Langkah ini merupakan upaya penyederhanaan layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyatakan kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang terkendala administrasi.
“Ini kabar baik bagi masyarakat Banten. Pembayaran pajak kendaraan kini lebih mudah tanpa KTP pemilik pertama, tentu dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujarnya di Serang, Rabu (29/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama cukup membuat surat pernyataan dan mengisi formulir yang disediakan Samsat. Dokumen tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna terakhir kendaraan dan bersedia melakukan proses balik nama pada tahun 2027.
Selain itu, wajib pajak wajib mencantumkan nomor telepon aktif yang akan diverifikasi oleh petugas Samsat sebagai bagian dari validasi data. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Korlantas Polri dalam rangka penyederhanaan persyaratan administrasi kendaraan bermotor.
Meski memberikan kemudahan, terdapat ketentuan tambahan. Kendaraan yang memanfaatkan relaksasi ini akan masuk dalam sistem pengawasan dan wajib melakukan balik nama pada 2027. Jika tidak dipenuhi, kendaraan berpotensi diblokir sebagai bagian dari penertiban administrasi.
Berly menegaskan tidak ada perubahan dalam alur pelayanan Samsat. “Proses pembayaran pajak tetap berjalan seperti biasa, hanya ada penyesuaian pada persyaratan administrasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan.
“Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan tercatat secara legal. Ini bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujarnya.(Mk)







