
SERANG – Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka ZY (mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel yang saat ini bekerja sebagai ASN Dukcapil Kota Tangerang Selatan) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna, SH., MH mengatakan tersangka ZY akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang , terhitung hari ini Kamis tanggal 17 April tahun 2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna mengatakan kasus bermula pada bulan Mei 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah.
Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian pekerjaan yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp. 25.217.500.000.
“Dari hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa, serta pada tahap pelaksanaan/ kontrak pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah, dan juga PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan Pengelolaan Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Rangga.
Bahwa peran ZY (mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) dalam kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan adalah mencari titik lokasi buangan sampah serta pemilik rekening penerima transferan dana dari PT. EPP
“Saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka ZY (mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) bersama-sama dengan WL (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) telah berperan dalam mencari titik lokasi buangan sampah ke lokasi – lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
“Saat pembayaran pekerjaan, PT. Ella Pratama Perkasa telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp. 75,940,700,000 (Tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah), dari jumlah tersebut yang sebesar Rp. 15.436.018.500 (lima belas milyar empat ratus tiga puluh enam juta delapan belas ribu lima ratus rupiah) ditransfer ke rekening BCA, BJB dan BRI milik Sdr. ZY dan dikelola oleh Sdr ZY. Penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan adanya bukti dukung pertanggungjawaban penggunaan uang” lanjut Rangga.
Rangga mengatakan Pasal yang dikenakan kepada tersangka ZY yaitu pasal 2 ayat (1) Jo . pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 / 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)