Muji Rohman: Penempatan ASN di Kota Serang Harus Sesuai Kompetensi

KOTA SERANG,– Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan dukungan penuh DPRD terhadap peluncuran Implementasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Program ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menciptakan sistem pengembangan karier ASN yang profesional, objektif, dan bebas dari praktik titip-menitip jabatan.
Hal tersebut disampaikan Muji Rohman usai menghadiri kegiatan Launching Implementasi Manajemen Talenta ASN yang digelar di Ballroom Hotel Aston Serang, Senin (5/1/2026). Program manajemen talenta ini diluncurkan langsung oleh Pemkot Serang di bawah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia, serta menjadi yang pertama diterapkan di Provinsi Banten
Muji Rohman menjelaskan, salah satu poin utama dalam penerapan manajemen talenta adalah penempatan ASN yang harus sesuai dengan latar belakang keilmuan dan kompetensi. Dengan sistem ini, ASN yang tidak memiliki keahlian di bidang tertentu tidak dapat menduduki jabatan strategis di perangkat daerah terkait.
“Misalnya, ASN yang tidak berlatar belakang kesehatan tidak bisa ditempatkan sebagai kepala atau pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan. Jika tidak sesuai dengan spesifikasi keilmuan, maka akan langsung ditolak,” tegas Muji.
Menurutnya, penerapan manajemen talenta ini sejalan dengan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta kebijakan Gubernur Banten, yang menekankan pentingnya sistem pengelolaan SDM aparatur berbasis kompetensi dan merit system.
Lebih lanjut, Muji menegaskan bahwa DPRD Kota Serang akan menjalankan fungsi pengawasan (controlling) terhadap pelaksanaan manajemen talenta ASN agar berjalan konsisten dan berintegritas.
“Pengawasan akan kami lakukan sebagai bagian dari fungsi DPRD. Ini untuk memastikan tidak ada lagi praktik titip-menitip jabatan dalam penempatan maupun pengembangan karier ASN,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun terdapat beberapa kandidat yang memenuhi kualifikasi untuk satu jabatan, tetap akan dilakukan seleksi ketat. ASN yang tidak memenuhi persyaratan kompetensi tetap tidak akan diterima, meskipun jumlah calon terbatas.
“Kalaupun ada tiga kandidat, yang tidak memenuhi syarat tetap tidak akan diloloskan. Ini demi menjaga kualitas birokrasi,” jelasnya.
Muji Rohman berharap, penerapan manajemen talenta dapat meningkatkan motivasi ASN untuk mengembangkan kapasitas diri secara sehat dan kompetitif, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Melalui manajemen talenta ini, ASN di Kota Serang diharapkan semakin termotivasi untuk berkembang sesuai bidang keahliannya masing-masing dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Ketua DPRD Kota Serang.







