DaerahPANDEGLANG
Trending

Nekat Buka Siang Hari, 9 Rumah Makan di Pandeglang Ditutup Paksa

Pandeglang, Sundapost.co.id – Sembilan rumah atau warung makan di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ditertibkan Satpol PP karena kedapatan buka di siang hari pada bulan suci Ramadhan, Rabu (13/3/2024).

Sembilan tempat itu berada di wilayah perkotaan Kabupaten Pandeglang. Pada tampak depan, kondisi rumah makan memang nampak tertutup namun ternyata saat ditelusuri di dalamnya banyak warga yang tengah asik menyantap hidangan.

“Kami mendapatkan informasi dan aduan dari masyarakat, tentang adanya warung makan yang buka pada hari pertama puasa Ramadhan. Dan pada hari kedua ini, kami bersama Polres Pandeglang, melakukan razia dan menemukan masih ada sekitar 9 warung makan yang buka dan melayani pembeli di siang hari,” ujar Kepala Seksi Operasi Dan Pengendalian Masa (Kasi Opdal) pada Satpol PP Kabupaten Pandeglang, TB Ucu Sukarya.

“Namun, setelah anggota Satpol PP masuk ke warung makan tersebut, ternyata ada beberapa orang yang sedang makan di dalamnya. Kemudian, aktivitas warung kita bubarkan, dan memberikan imbauan kepada pemilik warung makan untuk tidak buka pada siang hari,” ujar Ucu.

Ucu menerangkan, jika kegiatan razia tersebut berdasarkan surat edaran Nomor: 730/91-POLPP/III/2024, tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah. Di mana, dalam surat tersebut pemilik restoran, rumah makan, kafe maupun warung diminta untuk tidak melayani atau menyediakan atau menjual makanan pada siang hari.

“Namun, dapat membuka usahanya, mulai pukul 16.00 WIB. Untuk yang melanggar aturan, kami akan berikan tindakan tegas dengan menutup paksa warung makan yang nakal tersebut,” ujarnya.

- advertisement -

“Kegiatan tersebut juga kami laksanakan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2022, tentang penertiban kegiatan pada bulan suci Ramadhan serta dalam rangka menjaga kekhidmatan, kekhusyuan, serta ketertiban umum,” pungkasnya. (Yon)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id