BantenHukrimKabupaten Serang
Trending

Biaya Pengurusan Izin SPBU Pontang Capai 900 juta?

SERANG – Fakta-fakta terkait carut marutnya perizinan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Kepuh, Kecamatan Pontang semakin mencuat. Terbaru, beredar informasi bahwa pemilik SPBU Pontang telah mengucurkan dana hingga mencapai Rp900 juta, guna mengurus izin SPBU. Uang tersebut disalurkan melalui rekening salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemprov Banten.

Berdasarkan data yang diterima wartawan, setidaknya terjadi tiga kali transaksi melalui transfer antar bank dengan nominal Rp500 juta pada tanggal 27 Mei 2021, lalu Rp200 juta di tanggal 24 Juni 2021, serta pada tanggal 3 Juli 2021 sebesar Rp200 juta. Dana tersebut ditransfer oleh seseorang berinisial YL, yang diduga sebagai pemilik SPBU, kepada SH, dengan berita “Biaya Perizinan SPBU”.

Ketika ditemui wartawan, SH mengakui bahwa benar nama yang tercantum dalam bukti transfer tersebut adalah dirinya. Katanya, ia hanya dimintai bantuan oleh seseorang untuk menerima dana tersebut. “YL pernah ditipu orang pada saat awal mengurus izin SPBU-nya. Karena dia hanya percaya dengan saya, makanya dia transfernya ke saya,” kata SH, yang mengaku tidak menerima seperpun dari uang yang masuk ke rekeningnya tersebut.

Menanggapi hal tersebut, TB. Irfan Taufan, Ketua LSM Transformer, mengatakan bahwa apapun alasannya, SH telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, tentang Disiplin PNS. Kata dia, dalam PP tersebut diamanatkan bahwa PNS tidak boleh menjadi perantara. ” Dalam pasal 5 huruf b peraturan itu, disebutkan bahwa PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Irfan, akibat praktik percaloan tersebut, biaya untuk pengurusan perizinan jadi membengkak. Tentunya, kata dia, ini jadi preseden buruk bagi iklim investasi di Banten, kabupaten Serang pada khususnya. “Tentunya akan tersebar dikalangan pengusaha bahwa biaya pengurusan izin di kabupaten Serang sangat besar,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, besarnya uang yang dikeluarkan oleh pemilik SPBU tersebut, mengindikasikan bahwa persyaratan untuk pembangunan SPBU tersebut tidak lengkap. Karena itu, tambahnya, si pemilik berani mengeluarkan dana yang cukup besar, guna memuluskan perizinannya. “Kemungkinan besar izinnya tidak lengkap. Tentunya ini jadi makanan empuk para calo memasang biaya tinggi, dengan iming-iming mempermudah izinnya,” kata Irfan.

- advertisement -

Karena itu, dia meminta, kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait aliran dana tersebut. Menurut Irfan, patut diduga dana tersebut digunakan sebagai uang pelicin dalam proses perizinan SPBU. “Bisa jadi uang sebesar itu digunakan untuk menyuap oknum-oknum yang terkait, guna memperlancar izin SPBU,” pungkasnya. (Ipay)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id