Dukung Optimalisasi Asset Recovery, Kanwil DJKN Sumut Lakukan Penilaian Barang Rampasan Negara di Labuhanbatu Selatan

Medan,
Sundapost.co.id – Tim Penilai Pemerintah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Sumatera Utara bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran melaksanakan kegiatan penilaian Barang Rampasan Negara di Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada 21 s.d. 23 September 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan penilaian yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Objek penilaian berupa dua bidang tanah yang berstatus sebagai Barang Rampasan Negara, terdiri atas satu bidang tanah permukiman dan satu bidang tanah perkebunan. Kedua objek tersebut berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan menjadi bagian dari aset yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengelolaan dan pemindahtanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan penilaian, Tim Penilai Pemerintah melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek dengan didampingi oleh petugas Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Kegiatan lapangan meliputi identifikasi fisik objek, pengamatan kondisi dan karakteristik lingkungan sekitar, serta pengumpulan data pasar yang relevan. Seluruh informasi tersebut menjadi bahan analisis dalam menentukan nilai wajar objek penilaian.
Penilaian Barang Rampasan Negara memiliki peran penting dalam mendukung proses pemindahtanganan aset melalui lelang. Nilai yang dihasilkan dari proses penilaian menjadi salah satu dasar dalam penetapan nilai limit lelang, sehingga pelaksanaan lelang dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objek dan informasi pasar yang memadai.
Melalui pelaksanaan penilaian yang didukung sinergi antara Kanwil DJKN Sumatera Utara, KPKNL Kisaran, dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, proses pengelolaan Barang Rampasan Negara diharapkan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung optimalisasi asset recovery melalui pengelolaan aset hasil tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan.
Kanwil DJKN Sumatera Utara terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam mendukung pengelolaan Barang Rampasan Negara, sehingga aset yang telah menjadi milik negara dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal serta memberikan kontribusi bagi pengelolaan kekayaan negara yang tertib dan berdaya guna.(Red)






