Dari Rumah ke Rumah, Menjaga Amanah Tanah untuk Generasi Mendatang

Serang,Sundapost.co.id – Usai menggelar Sosialisasi Program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza mendampingi Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, menyerahkan sertipikat tanah secara door to door di Desa Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Selasa (4/8/2026).
Sebanyak 10 sertipikat diserahkan secara simbolis, terdiri atas lima sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat dan lima sertipikat tanah wakaf untuk Masjid Jami-Annajah. Penyerahan dilakukan langsung kepada para penerima sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin dekat dengan masyarakat.
Salah satu penerima sertipikat PTSL, Mahrus, mengaku lega setelah akhirnya memiliki kepastian hukum atas tanah miliknya. Ia menilai proses pengurusan sertipikat berlangsung mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya melalui program PTSL. Menurutnya, pelayanan yang diberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang juga responsif dan dapat dipercaya.
Rasa syukur juga disampaikan salah satu nadzir penerima sertipikat tanah wakaf. Ia mengatakan, dengan terbitnya sertipikat atas nama tanah wakaf untuk Masjid Jami-Annajah, aset tersebut kini memiliki kepastian hukum sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat. “Alhamdulillah, sekarang tanah wakaf ini sudah bersertipikat. Insyaallah manfaatnya bisa terus digunakan untuk kepentingan umat dan prosesnya juga cepat kurang lebih 1 bulan, tanpa biaya tambahan,” ungkapnya.
Harison mengajak perangkat desa, para nazir, dan pengelola wakaf untuk bersama-sama mendukung percepatan sertipikasi tanah, baik tanah milik masyarakat maupun tanah wakaf. Menurutnya, administrasi pertanahan yang lengkap menjadi kunci dalam melindungi aset agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari dan di masa depan.
“Sebagai wakaf produktif yang sebelumnya merupakan lahan sawah, baik digunakan untuk masjid, mushola, pesantren, kami mohon bantuan para pengelola wakaf dan nadzir. Pertama, tunjukkan batas-batas tanahnya dengan jelas. Kedua, lengkapi administrasi pertanahannya. Jangan berhenti pada ikrar wakaf secara lisan, tetapi pastikan prosesnya selesai hingga sertipikat diterbitkan,” ujar Harison.
Ia menambahkan, sengketa tanah wakaf masih menjadi persoalan yang kerap ditemui di berbagai daerah. Karena itu, pendaftaran dan sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga agar aset wakaf tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya bagi kepentingan umat.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini, mengapresiasi komitmen Kanwil BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang dinilainya responsif dalam membantu masyarakat, khususnya melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf dan PTSL. “Saya bersyukur Kanwil dan Kantah sangat responsif membantu masyarakat, terutama untuk sertipikasi tanah wakaf dan masyarakat yang membutuhkan. Mudah-mudahan semua ini menjadi keberkahan. Sawah wakaf ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional dan pembangunan masjid. Tolong dijaga baik-baik karena ini adalah amanah umat yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan bersama,” pungkasnya.(Ms)







