Kota Tangerang

Udara Bersih Dimulai dari Rumah, Ayo Warga Kota Tangerang Stop Bakar Sampah

Kota Tangerang,Sundapost.co.id – Menjaga kualitas udara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan dari rumah adalah menghentikan kebiasaan membakar sampah. Selain mencemari udara, pembakaran sampah juga berpotensi memicu kebakaran, terutama saat musim kemarau.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mengajak masyarakat menerapkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Dimulai dari memilah sampah, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, hingga memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang telah tersedia.

”Setiap warga memiliki peran penting dalam menjaga kualitas udara. Menurutnya, perubahan kebiasaan dari rumah akan memberikan dampak besar bagi lingkungan apabila dilakukan secara bersama-sama,” tutur Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi, Kamis (30/7/26).

Menjaga udara bersih dapat dimulai dari langkah sederhana, yaitu tidak membakar sampah. Kebiasaan ini tidak hanya mengurangi pencemaran udara, tetapi juga membantu mencegah risiko kebakaran dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh masyarakat.

Asap hasil pembakaran sampah mengandung berbagai zat pencemar, termasuk partikulat halus (PM2.5), yang dapat mengganggu kesehatan. Paparan asap dalam jangka pendek dapat menyebabkan iritasi mata, hidung, dan tenggorokan.

”Sedangkan paparan dalam jangka panjang berisiko meningkatkan gangguan pada sistem pernapasan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan penderita penyakit paru,” jelas Wawan.

- advertisement -

Selain berdampak pada kesehatan, pembakaran sampah juga dapat memicu kebakaran ketika api merambat ke rumput kering, lahan kosong, atau bangunan di sekitarnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membakar sampah dalam kondisi apa pun dan memilih cara pengelolaan yang lebih aman.

Sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas udara, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Melalui surat edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah, mengurangi sumber pencemaran, serta mendukung berbagai upaya pelestarian lingkungan.(Mk)

 

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id