Jakarta

Pemprov DKI Tiadakan HBKB saat BTN Jakarta International Marathon 2026

Jakarta,Sundapost.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu (14/6), di kawasan Jalan Jenderal Sudirman–Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said sehubungan dengan penyelenggaraan BTN Jakarta International Marathon 2026.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, HBKB dapat ditiadakan apabila terdapat kegiatan nasional atau internasional yang memerlukan pengaturan dan pengamanan khusus.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan keputusan tersebut diambil untuk memastikan kelancaran BTN Jakarta International Marathon 2026 yang diikuti peserta dari berbagai daerah dan negara.

“BTN Jakarta International Marathon merupakan ajang olahraga internasional yang menjadi kebanggaan Jakarta sekaligus sarana promosi kota di tingkat global. Untuk mendukung kelancaran acara serta keselamatan peserta dan masyarakat, HBKB pada Minggu, 14 Juni 2026, ditiadakan. Kami mengajak masyarakat mendukung penyelenggaraan kegiatan ini dan menyesuaikan rencana perjalanan selama acara berlangsung,” ujar Budi di Jakarta, pada Kamis (11/6).

BTN Jakarta International Marathon 2026 pada Sabtu, 13 Juni 2026, mempertandingkan dua kategori, yakni 5 kilometer dan 10 kilometer, yang berlangsung pukul 03.00–07.30 WIB. Adapun pada Minggu, 14 Juni 2026, terdapat kategori 21 kilometer (Half Marathon) dan 42 kilometer (Full Marathon) yang berlangsung pukul 03.00–11.00 WIB dengan rute melintasi sejumlah ruas jalan utama di Jakarta.

Dishub mengimbau masyarakat memperhatikan informasi lalu lintas dan menggunakan transportasi umum apabila beraktivitas di sekitar lokasi kegiatan.

- advertisement -

“Kami mengharapkan pengertian dan kerja sama masyarakat. Keselamatan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas menjadi prioritas utama selama kegiatan berlangsung,” kata Budi.

Informasi lebih lanjut mengenai pengaturan lalu lintas dapat diakses melalui situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan akun media sosial resmi @dishubdkijakarta.(Red)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id