Tanah Karo

Pedagang Hadang Mobil Satpol PP ! Tunding Tidak Adil dan Pilih Kasih dalam Penertiban, Ini Kata Kasatpol PP Kabupaten Karo Jon Karnata

BERASTAGI KARO,|Sundapost.co.id-Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten menggelar penertiban pedagang yang berjualan di lokasi Fasilitas Umum, seperti trotoar, badan jalan dan diatas parit, penertiban ini merupakan bagian dari tugas pokok Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat yang beraktifitas di pasar, Minggu (18/01/2026) di Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Namun saat melakukan tugasnya, begitu mobil Satpol PP bergerak diadang oleh ratusan pedagang kaki lima ( PKL) yang berjualan di Jalan Penghasilan, Kelurahan Tambak Lau Mulgab II Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Pedagang ini menunding Satpol PP dalam melakukan tugasnya dalam melakukan penertiban tidak adil dan terkesan pilih kasih, hal ini membuat pedagang marah dan menghadang dan bahkan meminta agar barang dagangan mereka jangan diangkat, sehingga menimbulkan kerumunan, dan suasana memanas.

Seorang pedagang saat dikonfirmasi mengatakan Satpol PP tidak adil dan terkesan tutup mata dalam menggelar penertiban ini, dibeberapa tempat dibiarkan seperti di Jalan perniagaan dan terminal Pusat Pasar.

Saat Media Takasima Group melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP) Kabupaten Karo, Jon Karnata Sembiring, S., S.T.,M.SI, Senin (19/01/2026) sekira pukul 11.40 Wib, mengatakan dalam rangka penertiban pedagang yang berjualan di lokasi fasilitas umum, namun kita mendapat penghadangan dan perlawanan dari pedagang, karena ada sebagian pedagang yanf merasa keberatan ketika barangan dagangan mereka diamankan, dari informasi yang kami peroleh, terdapat keterkaitan antara pedagang dengan pihak tertentu di lingkungan setempat, sehingga muncul aksi menghadang Mobil Satpol PP.” Ujar Jon Karnata.

“Namun, kami tegaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan sesuai aturan ( Perda No.02 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat) dan prosedur, bukan untuk merugikan pedagang, melainkan demi kepentingan bersama.

- advertisement -

Saat ditanya tanggapan Kasatpol PP terkait aksi para pedagang, Jon Karnata mengatakan kami memahami keresahan pedagang, tetapi berjualan ditempat umum tidak dibenarkan secara aturan, dan justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat luas.

Kasatpol PP Kabupaten Karo ini juga menjelaskan, kalau aksi menghadang petugas tentu tidak dapat dibenarkan, karena Satpol PP bertugas menjalankan amanat peraturan daerah.

Kami berharao para pedagang dapat lebih kooperatif dan menyadari bahwa penertiban ini untuk kepentingan bersama, bukan semata-mata kepentingan Satpol PP. “Pungkas Mantan Kadis Perkim ini.

Saat media Takasima Group menanyakan apa sudah ada komunikasi dengan pedagang dan apa kira kira solusi yang akan diterapkan, Kasatpol PP Kabupaten Karo ini mengatakan sudah ada komunikasi dan akan kami terus bangun dengan pedagan maupun pihak terkait.” Bebernya.

” Pemerintah Kabupaten Karo sebenarnya telah menyediakan lapak resmi di Losd Jahe-Jahe Pasar Berastagi sebagai tempat berjualan yang tertata, dan sesuai aturan.” Katanya.

Solusi yang kami terapkan adalah mengarahkan pedagang untuk berjualan dilokasi resmi tersebut, sehingga mereka tetap bisa mencari nafkah dengan aman dan nyaman, tanpa menganggu Fasilitas umum maupun aktivitas masyarakat.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan organisasi setempat agar tercipta kesepahaman, Prinsip kami tetap humanis namun tegas, sehingga penertiban berjalan baik, pedagang terlindungi dan masyarakat merasa nyaman.”Tutupnya.(Red)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id