𝙆𝙖𝙥𝙤𝙡𝙧𝙚𝙨 𝙏𝙖𝙣𝙖𝙝 𝙆𝙖𝙧𝙤 𝘿𝙞𝙢𝙞𝙣𝙩𝙖 𝙈𝙚𝙣𝙟𝙚𝙧𝙖𝙩 𝙋𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪 𝙋𝙚𝙢𝙗𝙪𝙣𝙪𝙝 𝘼𝙡𝙢.𝙍𝙤𝙗𝙗𝙮 𝙋𝙚𝙧𝙖𝙣𝙜𝙞𝙣 𝘼𝙣𝙜𝙞𝙣 𝘿𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙋𝙖𝙨𝙖𝙡𝙆 340 𝙐𝙃𝙋

KARO SUMUT, Sundapost.co.id – Mikhael Purba (35) Warga dari Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo selaku Pelapor dalam kasus Pembunuh Alm. Robby H. Perangin Angin, kembali mendatangi Mapolres Karo bersama dengan beberapa orang saksi dan turut didampingi seorang Pengacara serta Pengurus Karang Taruna Desa Rumah Kabanjahe pada hari jumat (21/12/25).
Tujuan kedatangan tersebut adalah untuk mengantarkan dua orang saksi, karena masih ada saksi-saksi lain yang turut melihat peristiwa pembunuhan tersebut, tapi belum diperiksa dan diambil keterangannya oleh pihak penyidik Unit Tipidum Polres Tanah Karo.
Peristiwa tindak pidana pembunuhan terhadap korban Robby H Perangin angin tersebut terjadi pada hari Minggu (30/11/2025) sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Letto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya dipelataran parkir di sebuah Club Malam Bravo SGR.
“Hari ini ada dua orang saksi yang sudah kami ajukan kepada penyidik yakni KP (22) dan HS (21) pada hari jumat tadi (21/12/25) dan sudah diambil keterangannya oleh penyidik Polres, ucap Mikhael Purba.
Lanjut Mikhael, Saksi KP (22) keterangannya pada saat pemeriksaan mengatakan, kalau pada hari minggu tanggal 30 November 2025, sekira pukul 02.00 Wib pada saat saksi KP keluar dari Club Malam Bravo di Kabanjahe, dia melihat ketiga orang Tersangka RGJ, ROT dan RABT sudah berdiri di pelataran parkir Club Malam Bravo SGR sambil memegang 1 bilah parang dan dua batang kayu, kemudian berteriak “ Iko..Iko iyah reh ko kujenda.. (ayo..ayo datang kau kesini)” ucap tersangka dengan menghadap ke lantai dua Club Malam Bravo.
Selanjutnya, selang kurang dari 5 (lima) menit kemudian Saksi KP melihat korban Robby Perangin angin keluar seorang diri dari pintu masuk Club Malam Bravo tersebut.
Seketika itu juga, ketiga tersangka langsung menyerang korban Robby Perangin angin secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam dan dua batang kayu.
Sedangkan Saksi HS (21), mengatakan dalam pemeriksaan, kalau dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Ada pelaku lain diluar 4 orang tersangka yang sudah ditahan kepolisian, turut melakukan pemukulan terhadap Robby Perangin angin dengan menggunakan kursi terbuat dari kayu pada saat kejadian. Hanya saja saksi HS tidak mengetahui siapa nama pelaku yang telah melakukan pemukulan tersebut.
Natan T Purba sebagai Paman Korban mengatakan kepada awak media, sangat mengharapkan agar Kapolres Tanah Karo dapat segera menjerat para pelaku pembunuh keponakannya tersebut dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kan sudah jelas dengan kesaksian KP dan Saksi-saksi yang lain, kalau Robby Perangin angin keponakan saya itu, dibunuh bukan secara spontan akibat berkelahi, tapi ada jeda waktu dan perencanaan terlebih dahulu dengan mempersiapkan senjata tajam dan dua balok kayu untuk menyerang Robby ” ucap Natan T Purba dengan kesal.
Imanuel Elihu Tarigan, SH selaku Pengacara Pelapor, sangat berharap agar CCTV club malam Bravo SGR dapat segera disita pihak penyidik dan mengambil rekaman CCTV lainnya yang ada disekitar Club Malam Bravo SGR guna bisa memperjelas peran-peran para pelaku yang sebenarnya dan apa motif pembunuhan sesungguhnya. (Erianto Perangin-Angin)







