Kanwil DJP Banten Buka Layanan Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi di Akhir Pekan

Serang, Sundapost.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten membuka layanan tambahan pada akhir pekan untuk aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi atau tanda tangan digital. Layanan ini dibuka di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Banten hingga akhir Desember 2025 .
Layanan akhir pekan tersebut dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, yakni 20, 21, 27, dan 28 Desember 2025, dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Pelayanan dipusatkan di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) masing-masing kantor pajak.
Pembukaan layanan tambahan ini merupakan upaya Kanwil DJP Banten dalam mendukung kelancaran implementasi sistem Coretax DJP serta membantu wajib pajak mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan dilaksanakan pada 2026 .
Hingga pertengahan Desember 2025, tingkat aktivasi akun Coretax DJP di lingkungan Kanwil DJP Banten tercatat baru mencapai sekitar 27 persen dari total wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan 2024. Melalui layanan akhir pekan ini, wajib pajak dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas pajak, khususnya bagi mereka yang mengalami kendala teknis dalam proses aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi .
Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Mokh. Solikhun, mengatakan bahwa layanan ini merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Menurutnya, penambahan jam layanan memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja .
“Ini merupakan bentuk pelayanan prima dari Kanwil DJP Banten untuk persiapan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025,” ujarnya.
Kanwil DJP Banten mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan tambahan tersebut dan segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta pembuatan kode otorisasi. Dengan kesiapan tersebut, diharapkan implementasi sistem Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan dapat berjalan optimal, sekaligus mewujudkan pelayanan perpajakan yang mudah, modern, dan terpercaya . (Trg)







