DPRD BANTEN

Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasikan KPP di Tangerang, H. Imron Rosadi Dorong Masyarakat Banten Manfaatkan Program Perumahan

Tangerang, 20 November 2025 – Wakil Ketua DPRD Banten, H. Imron Rosadi, menyambut positif langkah pemerintah dan sektor perbankan dalam memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat. Ia menilai program ini memiliki dampak besar bagi peningkatan kualitas hidup warga.

“Kita berharap semoga masyarakat Banten wabil khusus yang belum memiliki rumah, dapat memanfaatkan program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman ini dengan sebaik-baiknya karena sangat membantu,” ujarnya.

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan perumahan nasional. Hal itu diwujudkan melalui penyelenggaraan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) di Tangerang yang mendukung target Program 3 Juta Rumah dalam RPJMN 2025–2029. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 875 pelaku usaha dari berbagai rantai industri perumahan.

Sosialisasi yang digelar bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tersebut melibatkan lebih dari 315 pelaku usaha dari sisi suplai—developer, kontraktor, dan toko bahan bangunan—serta lebih dari 260 pelaku usaha mikro dari sisi permintaan. Komposisi peserta ini mencerminkan keterlibatan seluruh ekosistem sektor perumahan dalam mendukung penguatan rantai pasok nasional.

Bank Mandiri menjelaskan bahwa KPP merupakan fasilitas kredit modal kerja maupun investasi yang ditujukan bagi pelaku usaha sektor perumahan serta masyarakat yang ingin membangun atau merenovasi rumah. Program ini diatur dalam Permenko No. 13/2025 dan Permen PKP No. 13/2025, serta menjadi instrumen penting dalam mendorong percepatan pembangunan perumahan di berbagai daerah.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Henry Panjaitan, menegaskan bahwa dukungan terhadap penyaluran KPP adalah bagian dari strategi inklusif untuk memperkuat sektor perumahan secara berkelanjutan. Pembiayaan ini tidak hanya membantu developer, kontraktor, dan pedagang material bangunan, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing nasional menuju Indonesia Emas 2045.

- advertisement -

Dari sisi ketentuan, KPP dapat diakses oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang memiliki usaha produktif minimal enam bulan, memiliki NPWP dan NIB, serta tidak memiliki catatan kredit negatif. Program ini juga menyasar seluruh segmen UMKM—mikro, kecil, hingga menengah—untuk pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah yang dapat sekaligus difungsikan sebagai tempat usaha, sehingga memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. (Red)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id