Bersama Lawan Bullying, Ini Deretan Program Perlindungan Anak di Kota Tangerang

Tangerang, Sundapost.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, termasuk bullying yang belakangan menjadi sorotan di berbagai daerah.
Beragam program perlindungan dan pemenuhan hak anak kini telah dioptimalkan agar anak-anak Kota Tangerang dapat tumbuh, belajar dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta ramah anak.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang Wilopo Tetuko Sigit menjelaskan, upaya tersebut diwujudkan melalui dua fokus besar. Salah satunya, program perlindungan khusus anak yang menyasar sekolah, keluarga, hingga tingkat kelurahan.
“Pemkot Tangerang setiap tahunnya melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan di sekolah. Ditargetkan 27 sekolah per tahun, namun permintaan terus meningkat. Pada 2024 ada 59 permintaan sosialisasi dan untuk tahun ini kami sudah menyasar 44 sekolah dari jenjang SD, SMP hingga SMA. Universitas juga bisa mengajukan jika membutuhkan,” jelas Wilopo, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/11/25).
“Materi yang diberikan meliputi pengenalan berbagai bentuk kekerasan, seperti kekerasan fisik, psikis (bullying), seksual, hingga penelantaran. Anak juga diajarkan bagaimana melapor saat mengalami atau melihat kekerasan,” tambahnya.
Selain itu, Wilopo turut mengingatkan bahwa setiap sekolah telah memiliki Tim Penanganan dan Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPKS) sesuai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Tim ini berfungsi sebagai garda pertama penanganan kasus kekerasan di sekolah.
Pemkot Tangerang menghadirkan kanal aduan cepat dan mudah bernama Silacak Perak, yang dapat diakses secara online. Cukup dengan melakukan pencarian kata kunci “Silacak Perak”, masyarakat dapat menemukan 13 nomor Satgas Kecamatan melalui WhatsApp untuk melaporkan dugaan kekerasan.
“Silacak Perak menjadi akses pelaporan paling mudah tanpa harus datang. Anak-anak juga kami kenalkan agar mereka tahu harus melapor kemana,” kata Wilopo.
Ia pun menjelaskan, alur penanganan kasus dimulai dari sekolah oleh TPPKS. Jika tidak terselesaikan, kasus diteruskan ke UPT PPA, serta mendapat dukungan layanan konseling dari Puspaga Kota Tangerang. Kasus dengan potensi pidana juga didampingi oleh konsultan hukum hingga proses penyelesaian di kepolisian.
“Pemkot Tangerang bahkan menyediakan layanan visum gratis di RSUD Kota Tangerang untuk kasus seksual atau kekerasan fisik,” tutupnya. (Mk)







