Tanah Karo

Kejari Kembali Tetapkan Tersangka ke 5 Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan Komunikasi dan Informatika Lokal Desa

TANAH KARO SUMUT, Sundapost.co.id – Kasus perkara tindak pidana korupsi Kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa sudah menjadi pembicaraan hangat, apalagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo sudah menetapkan 4 tersangka dan ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal mengejutkan kembali terjadi, karena
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo dalam pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, S.H., M.Si kembali resmi menetapkan satu lagi tersangka, yaitu Pemilik CV. Promiseland berinisial ACS (34) sehingga sudah ada lima (5) tersangka yang resmi ditahan Kejari Karo.

Penetapan ACS menjadi tersangka adalah terkait pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan, dimana keterlibatan ACS sebagai pemilik CV.Promiseland dalam pengelolaan dan pembuatan jaringan/ instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa, alamat perusahaan tersebut di Wilayah Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, pengelolaan dana tersebut ada pada Tahun Anggaran (TA) 2020-2023.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, S.H., M.Si yang baru menjabat 11 Hari menegaskan kalau dalam menangani korupsi harus sikap tegas,Rabu (19/11/2025).

“Tidak ada tempat yang nyaman dan aman bagi para pelaku korupsi di Tanah Karo, kami akan mengejar sampai ke akar-akarnya.

Yang pasti, praktik korupsi tidak dilakukan seorang diri. Ketika terdapat dua alat bukti, maka akan kami sikat!” tegas Kajari.

- advertisement -

Sebagai jaksa perempuan pertama yang menjabat sebagai Kepala Kejari Karo, beliau menekankan bahwa komitmen pemberantasan korupsi akan dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas.

“Komitmen untuk memberantas korupsi ini akan selalu kami pegang secara integritas dan profesional agar masyarakat Karo mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Perkembangan Penyidikan dan Buronan JG, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Dona Martinus Sebayang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ACS merupakan tersangka kelima dalam perkara ini.

Kasi Intel ini juga menegaskan bahwa penyidik masih mengejar tersangka JG, yang saat ini melarikan diri.

Di dalam Fakta Hukum Peran ACS Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa penetapan ACS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat.

ACS diketahui sebagai pemilik CV. Promiseland, perusahaan pelaksana kegiatan pembuatan profil desa pada 20 desa di 4 kecamatan (Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran) pada kurun waktu 2020–2021.

Fakta hukum menunjukkan adanya, kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai RAB, markup dan kegiatan fiktif, Kerugian Keuangan Negara

Sampai Berita ini diterbitkan, perhitungan sementara kerugian keuangan negara untuk kegiatan pembuatan profil desa dan website desa mencapai, Rp 1.824.156.997.

Penahanan dan Penerapan Pasal Terhadap ACS dilakukan penahanan di Rutan Klas I A Medan – Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung sejak 19 November 2025 hingga 8 Desember 2025.

ACS disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan ini terlihat jelas bahwa komitmen Kejaksaan Negeri Karo menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini akan terus dilakukan demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, bersih, dan bertanggung jawab. (Erianto Perangin-Angin)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id