Dituduh Serobot Lahan Negara, PT Niaga Perdana Utama Angkat Suara: Kami Punya Sertifikat Resmi, Bukan Penyerobot

SERANG, Sundapost.co.id – PT Niaga Perdana Utama Bojonegara Pulo Ampel angkat bicara terkait tudingan sejumlah pihak yang menyebut perusahaan tersebut menyerobot lahan negara. Melalui pernyataan langsung dari perwakilan perusahaan, Yoyon Sugianto, pihaknya menegaskan bahwa seluruh lahan yang dimiliki telah bersertifikat resmi dan sah di mata hukum.
“Berdasarkan sertifikat yang kami miliki, total nilai lahan kami mencapai sekitar Rp16,794 miliar, dan semuanya bersertifikat resmi. Artinya, diakui secara hukum dan negara,” tegas Yoyon saat ditemui di Bojonegara, Selasa (11/11/2025).
Yoyon juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut perusahaan diduga menyerobot lahan milik negara. Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar, karena lahan yang dibeli perusahaan pada tahun 2017 itu tidak memiliki aliran air atau sungai seperti yang diklaim sebagian masyarakat.
“Beberapa tokoh masyarakat mengatakan ada aliran air di lahan kami, tapi saat pembelian tidak ada aliran air tersebut. Kami membeli dengan itikad baik dan melalui prosedur yang sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yoyon menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud memiliki ukuran sekitar 3 meter x 4 meter x 360 meter, dan hingga kini masih dalam kondisi kosong. Ia juga menegaskan bahwa dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dimiliki perusahaan, bukan sekadar peta lama atau dokumen tidak sah seperti girik.
“Kami menghormati hukum dan sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan masyarakat dan pemerintah setempat. Namun, karena mediasi tidak menemukan titik temu, kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Sebagai bentuk itikad baik, perusahaan juga menawarkan kompensasi sosial berupa pembangunan fasilitas umum, seperti pembangunan lahan masjid, pelebaran sungai, serta penyambungan aliran air warga dengan perusahaan.
Namun, Yoyon mengungkapkan bahwa hingga kini perusahaan masih menerima tekanan, termasuk surat tertanggal 9 November yang berisi permintaan pembongkaran terhadap properti milik PT Niaga Perdana Utama.
“Kami merasa dirugikan oleh pemberitaan yang menuding penyerobotan lahan negara. Karena itu, kami akan segera meminta perlindungan hukum ke Polda, Polres, dan Polsek setempat,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Yoyon berharap agar semua pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami tidak menyerobot, kami pemilik sah dengan sertifikat resmi,” pungkasnya. (Tr)







