Kota Tangerang
Trending

Warga Tangerang Keluhkan Selisih Biaya Pajak Kendaraan di UPT Samsat Ciledug

Tangerang, Sundapost.co.id – Ben, warga Kota Tangerang, mengaku kecewa dengan pelayanan di UPT Samsat Ciledug saat membayar pajak kendaraannya pada Senin (13/10/2025). Ia sempat bingung karena jumlah pajak mobil dan motor yang tercantum di STNK sebesar Rp 2.237.000, tetapi Tetapi petugas di Samsat meminta Ben membayar Rp 2.245.000, lebih tinggi Rp 8.000 dari jumlah yang tercantum. ”

“Selain itu, saya melihat adanya denda sebesar Rp 35.000 dan Rp 24.000 pada kolom keterangan di bagian sanksi administrasi padahal informasinya ada program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, yang seharusnya membebaskan pokok pajak dan sanksi administrasi,” katanya.

Diketahui Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni 2025.

Ben mencoba menanyakan selisih biaya tersebut kepada petugas informasi Samsat, namun ia hanya mendapatkan arahan untuk menanyakan langsung kepada petugas di lokasi tanpa penjelasan yang jelas. Kecewa dengan pelayanan yang diterimanya, Ben berharap Samsat dapat memberikan informasi yang lebih transparan agar masyarakat tidak bingung saat membayar pajak kendaraan.

“Seharusnya Samsat memberikan informasi yang transparan dan jelas agar masyarakat tidak bingung saat membayar pajak kendaraan,” ujar Ben.

Media juga berusaha menemui Kepala UPT Samsat Ciledug untuk meminta klarifikasi, namun pihak yang berwenang di Samsat tidak bersedia memberikan keterangan.

- advertisement -

Lebih lanjut, media juga mengonfirmasi terkait denda yang muncul pada kolom sanksi administrasi ke petugas loket BBN (Bea Balik Nama). Seorang petugas yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten memang dibebaskan sampai 31 Oktober 2025. Namun, denda yang muncul tersebut bukan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), melainkan denda tambahan dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

“Denda SWDKLLJ ini Jumlahnya tidak sebesar denda PKB dan tidak termasuk dalam program pemutihan pajak,” ujar petugas tersebut. (Mk)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id