Kejaksaan Tinggi Banten Berhasil Amankan DPO Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BRI Pandeglang

Serang, Sundapost.co.id – Pada hari Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 12.25 WIB, bertempat di Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buron (Tabur) pada Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan seorang tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Tomi M. Payumi, 6/10/25.
Tersangka merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Pandeglang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada BRI Unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022 sampai dengan 2023.
Bahwa adapun identitas tersangka sebagai berikut:
Nama Lengkap: Tomi M. Payumi
Tempat/Tanggal Lahir: Pandeglang, 4 Januari 1991 (34 Tahun)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Kampung Girimerta RT 01/RW 04, Desa Dalambalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.
Bahwa tersangka Tomi M. Payumi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang pada tanggal 17 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor: Print-01/M.6.13/Fd.1/03/2025 tanggal 3 Maret 2025 Jo Nomor: Print-04/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada BRI Unit Pasar Timur Branch Office Pandeglang Tahun 2022 s.d. 2023, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1552/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut. Oleh karena itu, Penyidik menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor B-1830/M.6.13/Fd.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang bantuan pencarian atau penangkapan atas nama tersangka Tomi M. Payumi, Tim Tabur Kejati Banten kemudian melakukan upaya pemantauan dan penangkapan di wilayah Jakarta Selatan.
Selanjutnya, tersangka Tomi M. Payumi bin Sabit akan dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang mulai tanggal 6 Oktober 2025 sampai dengan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
Tersangka saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar dan tanpa kendala. Setelah diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Rangga Adekresna, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum secara tegas dan konsisten terhadap para buronan.
“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami mengimbau kepada seluruh buronan perkara untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa oleh Tim Tangkap Buron,” ujar Rangga Adekresna.
Dengan demikian, Kejaksaan Tinggi Banten akan terus berupaya maksimal dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. (Trg)