
Cilegon, Sundapost.co.id – Guna mendukung peningkatan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Cilegon melaksanakan operasi gabungan di wilayah Bonakarta, Cilegon, Selasa (26/8/2025). Dalam kegiatan yang bersifat rutin ini, ratusan kendaraan bermotor terjaring pemeriksaan.
Melalui kegiatan tersebut, Jasa Raharja tidak hanya berperan dalam mendukung penertiban, tetapi juga melakukan sosialisasi langsung kepada pemilik kendaraan bermotor. Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon, Moch Farouk Afero turut menyampaikan penjelasan terkait peranan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan PKB. Dijelaskan bahwa SWDKLLJ merupakan bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sosialisasi dilakukan dengan pendekatan humanis kepada masyarakat, sehingga informasi dapat tersampaikan dengan lebih baik. Selain itu, Jasa Raharja juga mengingatkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung merupakan kesempatan yang perlu dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan agar terhindar dari sanksi dan dapat segera menunaikan kewajibannya.
Kegiatan razia pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu sesuai ketentuan, mendeteksi potensi kebocoran pajak akibat penghindaran atau ketidakpatuhan, serta memastikan penerimaan pajak daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menjelaskan bahwa manfaat SWDKLLJ sangat penting bagi masyarakat. “Santunan yang bersumber dari SWDKLLJ digunakan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik berupa biaya perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi ahli waris apabila terjadi korban meninggal dunia. Inilah wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui Jasa Raharja,” ungkap Arny.
Melalui operasi gabungan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ semakin meningkat, sehingga dapat mendukung terciptanya ketertiban administrasi kendaraan sekaligus memberikan jaminan perlindungan kepada pengguna jalan. (Sbt)