Daerah

Jasa Raharja Tangerang Gandeng UPT Samsat Ciputat dan Polres Tangerang Selatan Menggelar Razia, Ingatkan Bayar Pajak Kendaraan

Tangerang – Dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas lintas tertib administrasi surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan memastikan kepatuhan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Jasa Raharja Tangerang bersama UPT Samsat Ciputat dan Unit Keselamatan Lalu Polres Metro Tangerang Selatan kembali mengelar Operasi Gabungan Razia Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai dari tanggal 11-02-2025 sampai dengan 13-02-2025 di Kawasan Bintaro, Pamulang dan juga Ciputat, Tangerang Selatan.

Jasa Raharja sebagai Tim Pembina Samsat fokus mengedukasi kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan dan kendaraan plat kuning yang tidak membayar Asuransi IWKBU. Sedangkan pada giat operasi gabungan ini pemeriksaan pada kendaraan dilakukan secara sistem acak dan menyeluruh, serta untuk menertibkan para pengendara, Operasi Gabungan ini akan dilaksanakan terus secara berkala sepanjang tahun 2025 untuk menjaga keselamatan dan keteraturan lalu lintas di daerah tersebut. Para pengendara diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan untuk menghindari sanksi atau denda.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hukum dalam berbagai aspek, termasuk kelengkapan surat-surat, pajak dan sumbangan wajib kendaraan. Oleh karena itu Tim Pembina Samsat Ciputat berkomitmen untuk melaksanakan Operasi Gabungan ini secara rutin sepanjang tahun 2025 ini” ujar Shera, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Induk Ciputat.

Dilain tempat, Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang, Panji Artha menambahkan bahwa “Masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang memiliki kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang ditujukan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, Luka-luka maupun korban yang cacat tetap sesuai UU 34. Dengan prinsip gotong royong maka yang patuh dalam pelunasan SWDKLLJ berarti sudah berkontribusi juga dalam meringankan beban para korban kecelakaan lalu lintas”, tutup Panji.

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id