Banten

3 Juta Bidang Tanah di Banten Belum Terdaftar, BPN Dorong Mitigasi Konflik Agraria Sejak Dini

SERANG,Sundapost.co.id  – Persoalan pertanahan di Provinsi Banten masih menghadapi tantangan besar. Dari sekitar 5 juta bidang tanah yang ada, sebanyak 3 juta bidang di antaranya disebut belum terdaftar dan sekitar 1,2 juta bidang belum tersertipikasi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI bersama Ombudsman Republik Indonesia ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Rabu (30/9/2026).

Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengatakan percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah perlu terus dilakukan. Di sisi lain, BPN juga menaruh perhatian terhadap potensi munculnya konflik agraria yang dapat terjadi di tengah masyarakat.

Menurut Harison, konflik pertanahan dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, hingga masyarakat dengan badan usaha.

“Ini menjadi concern kami juga agar sejak awal mitigasi data, baik spasial maupun tekstual, harus terus diperbaiki,” ujar Harison.

Ia menegaskan, upaya pencegahan konflik tidak dapat dilakukan BPN sendiri. Diperlukan kolaborasi dengan pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, serta para pemangku kepentingan lainnya.

- advertisement -

“Karena itu, proses mitigasi dari kemungkinan terjadinya konflik harus dilakukan sejak awal,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Harison saat menerima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI di Aula Baduy Kanwil BPN Banten. Kegiatan tersebut turut dihadiri para kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten serta pejabat administrator Kanwil BPN Banten.

Kunjungan juga melibatkan Ombudsman RI dari tingkat pusat dan daerah sebagai bagian dari evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pelayanan pertanahan di Banten.

Harison menyampaikan, BPN Banten terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta kualitas data yang masih dalam proses pembenahan.

Ia menilai masukan dari Komisi II DPR RI menjadi bagian penting dalam upaya memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan.

“Sebagai representasi dari masyarakat, apa yang disampaikan, ditanyakan, atau diberikan koreksi oleh Bapak-Bapak anggota Komisi II DPR RI adalah sebuah masukan yang sangat berarti dan berharga,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan keberadaan Ombudsman menjadi salah satu instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Kita melihat Ombudsman ini sebagai salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan publik dan kehadiran negara,” ujar Mardani.

Ia menjelaskan, kunjungan kali ini dilakukan dengan pendekatan kolaboratif bersama mitra kerja Komisi II DPR RI. Menurutnya, kolaborasi tersebut diperlukan untuk melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong kinerja lembaga negara agar semakin optimal.

“Biasanya kami datang dengan ATR/BPN saja. Sekarang ini kami berkolaborasi karena kita ingin seluruh mitra Komisi II betul-betul bisa menunjukkan kinerja terbaik dalam membangun bangsa,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Auditor Ahli Utama Sutarto, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.(Ms)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id