“Kadis Pendidikan : Kita Anggarkan Dari APBD Karo dan Surati Kemendikdasmen Untuk Gaji Guru PW Yang Sudah Bersertifikasi “.

Karo,Sundapost.co.id– PPPK ( Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) PW ( Paruh Waktu) Guru / Tenaga Pendidikan yang sudah sertifikasi atau yang sudah menerima TPG ( Tunjangan Profesi Guru) tidak menerima gaji / honor lagi melalui dana bosp mulai awal tahun 2026. Yang dulunya saat masih ber status honorer masih dapat honor dari dana bosp sekolah.
Hal tersebut di sampaikan beberapa guru PPPK PW yang sudah lulus sertifikasi pada Rabu, ( 08/04/2026)
Seperti yang di sampaikan ML ( 35) salah satu guru PPPK PW yang mewakili suara seprofesinya mengatakan, harapan kami para guru, agar honor tetap di keluarkan melalui dana Bosp Sekolah seperti biasanya sesuai dengan kemampuan sekolah. Karena jam kerja kami guru paruh waktu hampir sama dengan guru penuh waktu/ PNS.
Sehingga honor tersebut sangat layak bagi kami, juga sangat membantu transportasi dalam menunjang proses belajar mengajar apalagi kami juga tidak mendapat tunjangan transportasi dan lain lainnya seperti THR dan Gaji Ke 13 seperti PPPK Penuh waktu/ PNS. Maka kami mohon Pemkab Karo Bapak Dinas Pendidikan membuat kebijakan/ solusi yang terbaik buat guru – guru di Kabupaten Karo ini, harapnya.
Kadis Pendidikan Kab Karo Leonard Bastian Girsang, S.STP, M.Si, saat di konfirmasi Kamis, ( 09/04) menyampaikan bahwa saat ini Dinas Pendidikan
Sedang menyusun surat untuk dikirim ke kemen dikdasmen Sesuai dengan SE Mendikdasmen No.6 Tahun 2026 yang Diterbitkan pada: 13/03/2026, untuk meminta persetujuan dalam penganggaran Honor PPPK PW yang sudah bersertifikasi, dan Pencairan dapat dilakukan setelah adanya surat balasan/persetujuan dari Kemendikdasmen ujarnya.
Sambung Kadis Lagi, namun kalau Dari APBD ( Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah) Karo, sudah ada di anggarkan Rp. 300.000 / Bulan ujarya.
Lanjutnya, tapi semua ini masih dalam proses tahapan karena butuh analisis juga, harap bersabar kita upayakan secepatnya terealisasi.
Sekali lagi saya sampaikan ada tahapan dan proses supaya kita tidak melanggar aturan.
Pada intinya kita dinas pendidikan tetap usahakan yang terbaik untuk guru – guru kita dan demi menunjang kemajuan pendidikan karo tutup Kadis.(Red)







