Banten

Tiga Hari Diburu, DPO Kasus Asusila Anak Berhasil Diamankan

Serang,Sundapost.co.id — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bernama Maskuri alias Pak’De, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.

Penangkapan dilakukan di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, setelah tim melakukan pengejaran intensif selama tiga hari. Maskuri, pria berusia 63 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah kerabatnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4465/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025.

“Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 10 Juli 2023 di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, ketika korban yang masih berusia 6 tahun menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku. Berdasarkan fakta persidangan, tindakan pelaku menimbulkan luka fisik serius serta trauma psikologis mendalam bagi korban.

Pada tingkat Pengadilan Negeri, terdakwa sempat diputus bebas. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun.

- advertisement -

Proses penangkapan berlangsung penuh strategi. Tim intelijen Kejati Banten berangkat dari Banten menuju Tegal sejak 6 April 2026, kemudian melakukan pemetaan lokasi, koordinasi dengan aparat setempat, hingga penyisiran area persembunyian.

Sempat kehilangan jejak saat target melarikan diri ke area ladang, tim akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai lokasi persembunyian pelaku pada Rabu sore. Tanpa menunda waktu, tim langsung melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah diamankan, Maskuri langsung dibawa ke lokasi aman sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Melalui program Tabur, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk memburu para buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat pasti akan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.(Mk)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id