Ikuti Arahan Pemerintah Pusat, Pemkot Serang Terapkan Kebijakan WFH.

Kota Serang,Sundapost.co.id – Pemerintah Kota Serang akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat tentang penerapan Bekerja Dari Rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung satu hari dalam sepekan.
“Penerapan WFH dari Pemerintah Pusat itu hari jumat, nanti kita umumkan suratnya sedang proses tandatangan jadi per 1 April setiap hari jumat WFH,” Ucap Murni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Kamis (02/4).
Murni menerangkan, Pelayanan Publik Pemkot Serang akan tetap berjalan dan penerapan WFH akan di sesuaikan.
“Untuk WFH nanti ada persentasenya, tapi kalau pelayanan publik itu dipastikan nanti kita lihat supaya jalannya pelayanan tetap optimal.” Terangnya.
Murni juga menekankan, penerapan WFH bukan berarti libur, tetap ada pengawasan dari Pemerintah Kota Serang.
“Oh, kita ada basic data dan ini juga sedang kerja sama dengan BKN, dan nanti ada E-Kinerja (Ekin) harian yang produknya memang secara harian kita bisa pantau rekan-rekan pegawai yang memang ditugaskan untuk WFH. Ingat ya, WFH itu bukan libur.” Ucapnya.(Mk)







