Kota Serang

Pemkot Serang Terbitkan Edaran Etika Bermedia Sosial untuk ASN, Ingatkan Citra Instansi Tergantung pada Perilaku Aparatur

KOTA SERANG,Sundapost,co,id – Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Serang Budi Rustandi Nomor 100.3.4/44 Tahun 2025 tentang etika bermedia sosial bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot.

Edaran ini disampaikan dengan motto “Seragam mu citra instansi mu, dan ASN Berintegritas medsos berkualitas” sebagai panggilan untuk para ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial.

Maksud dan tujuan penerbitan edaran adalah untuk memberikan atensi bahwa predikat ASN tidak hanya sebatas status formal, melainkan juga tercermin dari setiap tindakan yang dilakukan.

Perilaku ASN di ruang digital akan berdampak langsung pada citra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait maupun secara keseluruhan pada Pemerintah Kota Serang.

Dalam edaran tersebut tercantum 13 poin penting, dengan 11 di antaranya menjadi hal krusial yang harus diperhatikan secara ketat:

1. ASN dilarang menyebarluaskan informasi yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Keputusan Wali Kota Serang Nomor 192 Tahun 2025.

- advertisement -

2. Dilarang menyalahgunakan informasi internal pemerintah untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain.

3. Media sosial harus digunakan secara bijak untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

4. Informasi yang disebarkan harus jelas sumbernya, dapat diverifikasi kebenarannya, dan bebas dari unsur kebohongan.

5. Tidak diperbolehkan menggunakan foto Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, atau simbol jabatan lainnya sebagai atribut pribadi di akun media sosial.

6. Dilarang menyebarkan konten politik praktis atau mendukung calon/partai politik dalam bentuk apapun.

7. Harus menjaga kesopanan berkomentar, menghormati privasi orang lain, dan menghindari konten yang menimbulkan konflik.

8. Dianjurkan memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi layanan pemerintah, edukasi publik, dan kegiatan resmi Pemkot Serang sesuai kewenangan.

9. Selama jam dinas, ASN wajib memprioritaskan tugas dan pelayanan masyarakat, tidak boleh menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi yang mengganggu kinerja.

10. Tidak diperbolehkan mempublikasikan foto/video dari tempat hiburan terlarang dengan menggunakan identitas atau atribut yang menunjukkan status kepegawaian.

11. Pelanggaran terhadap ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa edaran ini dibuat untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan citra positif ASN serta memastikan penggunaan media sosial dilakukan sesuai ketentuan. (Mk)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id