Kota Serang

Akibat Kecelakaan Kerja, Wali Kota Serang Langsung Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Ke Ahli Waris

Kota Serang, Sundapost.co.id – Wali Kota Serang, Budi Rustandi laukan penyerahan langsung santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, Jumat (7/11/2025). Penyerahan dilakukan di dua lokasi, yakni di Sempu Seroja RT/RW 005/015, Kelurahan Cipare, dan Lingkungan Lebak Gempol RT/RW 001/010, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan pentingnya penggunaan santunan secara bijak dan tepat sasaran. Ia mengingatkan agar dana tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan penting, terutama untuk pendidikan anak-anak almarhum.

“Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan mengawal langsung agar penerima manfaat benar-benar sesuai dengan data kepesertaan. Saya juga sudah memastikan bahwa transferan dana telah diterima oleh ahli waris. Harapan saya, dana pensiun dan beasiswa pendidikan yang diberikan jangan sampai disalahgunakan. Gunakan untuk kebutuhan yang bermanfaat, terutama agar anak-anak tidak putus sekolah,” ujar Budi.

“Banyak manfaat yang bisa diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi perusahaan harus bertanggung jawab dengan mendaftarkan para pekerjanya. Ini untuk menjamin keselamatan dan masa depan mereka,” lanjutnya.

Lima Program BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriadi, menjelaskan bahwa kedua peserta yang meninggal dunia tersebut tercatat dalam lima program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

- advertisement -

“Kedua ahli waris berhak atas manfaat JKK meninggal dunia dengan total santunan sebesar Rp48 juta. Selain itu, anak-anak almarhum juga mendapat beasiswa pendidikan mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, serta jaminan pensiun bulanan sebesar Rp400 ribu hingga anak berusia 23 tahun,” terang Uus.

Dalam Perincian BPJS, “Adapun beasiswa yang diberikan meliputi Rp1,5 juta per tahun untuk jenjang TK-SD, Rp2 juta per tahun untuk SMP, Rp3 juta per tahun untuk SMA, dan Rp12 juta per tahun selama empat tahun untuk kuliah,” tutupnya. (Ms)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id