Mencuri Alat Las di PT Anhe Konstruksi Indonesia, 3 Pria Diamankan Polres Tanah Karo

TANAH KARO, SUMUT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka kasus pencurian yang terjadi di area proyek milik PT Anhe Konstruksi Indonesia.
Ketiganya diamankan di tiga lokasi berbeda pada Senin(13/10/2025) sore.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr. Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat tim opsnal setelah menerima laporan dari pihak perusahaan.
“Ketiga pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti.
Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tanah Karo,” ujar Kasat Reskrim, Senin(13/10) sore di Mapolres .
Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh Jerry Antoni, perwakilan PT Anhe Konstruksi Indonesia, setelah menerima kuasa pelaporan.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekira pukul 02.20 WIB, di area proyek perusahaan tersebut.
Pelaku diketahui mencuri sejumlah peralatan kerja berupa satu unit trafo las lengkap dengan kabel, tujuh kabel trafo las, dan kabel cok sambung sepanjang ±50 meter.
Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit I Reskrim Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H, melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Pada Senin (13/10/2025), sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil menangkap RY(31) di Desa Sukarame, Kecamatan Munte. Selanjutnya pukul 14.20 WIB, petugas mengamankan JP(31) di PLTA Kinepen, Kecamatan Munte, dan pada pukul 15.30 WIB, H (55) ditangkap di Perumahan Asri, Jalan Lingkar, Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit trafo las merk ARC-500 warna biru, 1 buah gunting pemotong gagang kuning, 1 buah cutter warna hijau, 1 potong kabel bekas potong sepanjang ±15 cm dan 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna ungu yang digunakan pelaku.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya tindak kejahatan.
Polres Tanah Karo akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Eriks.
(Erianto Perangin-Angin)