
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkuat kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna mendorong investasi, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM Heldy Satrya Putera di Gedung Chakti KPDJP, Rabu (1/10/2025).
Kerja sama ini menjadi bagian dari pengembangan Coretax DJP, yang mengintegrasikan data dari berbagai Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dengan data BKPM. Melalui integrasi tersebut, sejumlah layanan yang sebelumnya dilakukan secara semi-manual kini bertransformasi menjadi berbasis web service, mencakup Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta pengajuan dan pelaporan berbagai fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa kerja sama ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan strategi memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara.
“Kolaborasi ini bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong,” ujarnya.
Implementasi PKS ini telah menunjukkan hasil positif. DJP mencatat peningkatan data fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan: dari 103 data pada semester I 2024, naik menjadi 151 pada semester II 2024, kemudian meningkat 42% menjadi 146 data pada semester I 2025, dan bertambah lagi 40 data pada periode Juli–Agustus 2025. Tren ini mencerminkan manfaat konkret dari integrasi data antarinstansi.
Sementara itu, Heldy Satrya Putera menegaskan komitmen penuh BKPM terhadap kerja sama ini.
“Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.032,8 triliun dalam periode 2025–2029. Pertukaran informasi melalui PKS ini diharapkan memperkuat sinergi kedua instansi, sekaligus mendukung kelancaran investasi dan kepatuhan perpajakan,” jelasnya.
Menutup acara, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berkontribusi dan menyatakan optimismenya bahwa kerja sama ini akan memperkuat iklim investasi nasional, meningkatkan kepatuhan pajak, serta berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. (Red)