Hak Jawab
Trending

Penyampaian Hak Jawab Bank Banten

Dengan hormat,

Menunjuk Pemberitaan di sundapost.co.id pada tanggal 25 September 2025 dengan Judul “Gubernur Banten Didesak Evaluasi Direktur Bank Banten: Dugaan Mark-Up Proyek Landscape di Sorot” serta dengan memperhatikan Undang-undang Pers dan Pedoman Media Siber dari Dewan Pers, terlebih dahulu kami sampaikan:

a. Pada prinsipnya Bank Banten sangat menghargai dan menjunjung tinggi Hak-hak Masyarakat dan warga Negara termasuk kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum;

b. Kami pun senantiasa terbuka terhadap aspirasi dan masukan dari masyarakat dan Media, selama disampaikan secara konstruktif serta disertai dengan data dan informasi yang valid melalui saluran resmi. Hal ini penting agar setiap langkah langkah penyempurnaan dapat dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel;

c. Kami memiliki saluran resmi untuk menerima Pengaduan Nasabah, lnformasi/Laporan, Whistleblowing System termasuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang telah tersertifikasi untuk dapat menerima laporan dari Nasabah & stakeholders. Sehingga laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan; dan

d. Kami meyakini bahwa, Media Massa dengan diawasi oleh Dewan Pers senantiasa akan mengedepankan asas “Verifikasi dan keberimbangan berita” yang diatur dalam Pedoman Media Siber. Termasuk memperhatikan kewajaran dan memperhatikan ketentuan serta bestpractice yang ada ataupun dilakukan verifikasi dan konfirmasi dalam hal dibutuhkan

- advertisement -

Terkait hal-hal tersebut di atas, melalui Surat ini kami sampaikan Permohonan Hak Jawab atas Pemberitaan dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Terkait Kerjasama dengan Penyedia Jasa/Rekanan (disebutkan Markup Proyek Landscape)  – Dalam salah satu poin pemberitaan tersebut, dinarasikan adanya dugaan Mark-up atas Proyek Kembali kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar;
  • Bank Banten hanya bekerjasama dan menjalin hubungan hukum serta mengakui Pihak Berwenang dari Penyedia sesuai dengan Legalitas dan Bukti Dokumen yang sah;
  • Kami tidak dapat mengakui dan tidak dapat memberikan pendapat atas kondisi dan/atau keadaan yang tidak melibatkan kami atau pun diluar kewenangan kami; dan
  • Kami mendorong kepada pihak yang merasa dirugikan oleh Perusahaan/Orang yang mengaku perwakilan dari Perusahaan tertentu dan/atau melakukan cidera janji dengan mengaku atau menjanjikan sesuatu terkait dengan Bank Banten atau pun Pekerjaan dari Bank Banten, agar segera melakukan penyelesaian melalui saluran yang diatur oleh Peraturan Perundang­ undangan serta tidak menyertakan Bank Banten dalam isu yang tidak terkait/tidak relevan.
  1. Terkait Keterbukaan lnformasi dan lnformasi Material
  • Bahwa Bank Banten adalah Pelaku lndustri Jasa Keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bank Indonesia (“Bl”) yang senantiasa patuh dan tunduk pada ketentuan serta pedoman yang berlaku;
  • Bank Banten merupakan Perusahaan Terbuka (Tbk), sehingga laporan keuangan, informasi yang wajib diungkap berdasarkan ketentuan dari Regulator dan informasi lainnya yang bersifat material dapat diakses melalui sarana seperti website Perusahaan maupun Bursa/ Pasar Modal oleh masyarakat

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi PIC kami sebagai berikut:

  1. Hendrisya – Kepala Bagian Hukum {0819 3847 9999)
  2. Para Adhi – Kepala Bagian Komunikasi Perusahaan (0878 8509 3859)
  3. Ahmad Wildan Fauzi – Staf Bagian Komunikasi Perusahaan (0812 9716 4556)

Demikian Surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

PT Bank Pembangunan Daerah Banten {Perseroda) Tbk.

Divisi Sekretariat Perusahaan & Hukum

Ferdy Ardian

Kepala Divisi

Sundapost.co.id