Jakarta
Trending

Pajak dari Usaha Ekonomi Digital Tembus Rp40 Triliun

Jakarta, Sundapost.co.id – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Rinciannya, PPN PMSE menyumbang Rp31,06 triliun, pajak kripto Rp1,55 triliun, pajak fintech Rp3,88 triliun, dan pajak SIPP Rp3,53 triliun.

“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP. Ini bukan pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme agar lebih praktis dan efisien,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi, Rabu (27/8/2025).

Hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah itu, 201 perusahaan sudah melakukan pemungutan dan penyetoran. Pada Juli lalu, ada tiga penunjukan baru yakni Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited, serta pencabutan penunjukan untuk Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga Juli 2025 tercatat Rp1,55 triliun, pajak fintech Rp3,88 triliun, dan pajak SIPP Rp3,53 triliun.

Rosmauli menegaskan, penerapan pajak digital ini juga bertujuan menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital, sekaligus memperkuat ruang fiskal negara. (Trg)

- advertisement -

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id