Kejari Karo Kembali Tetapkan Tersangka Dan Penjemputan Paksa Kasus Instalasi Komunikasi Informatika Lokal Desa

KARO – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo telah melakukan penjemputan paksa saksi serta penahanan tersangka terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2023, selanjutnya pada hari Rabu ( 13/8/2025) .
Adapun dugaan tersangka yang kita amankan adalah TAA, 27 Tahun, dalam perkara ini selaku Penerima Subkonrak untuk Pembuat Website dan Profil Desa.
Penjemputan paksa saksi dan penetapan tersangka serta penahanan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan pengembangan perkara serta hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Tersangka.
Peran yang dilakukan oleh Tersangka TAA dengan cara menerima subkontrak seluruh pekerjaan pembuatan website desa dari saudara JG selaku pemilik perusahaan CV. Agro Techno Farm dan Tersangka JP selaku pemilik perusahaan CV. Arih Ersada.
Adapun fakta hukum yang diperoleh yaitu penerimaan subkontrak yang dilakukan oleh Tersangka TAA dilaksanakan tidak sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya sebagaimana dalam pertanggung jawaban administrasi yang dibuat pada setiap masing masing desa dan bertentangan dengan peraturan-peraturan yang ada serta terhadap pencairan dari kegiatan tersebut diterima seluruhnya oleh tersangka TAA.
Kasi Intel Dona Martinus Sebayang SH.MH menambahkan, “berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp. 1.366.995.017.
Bahwa dalam penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli.
Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-05/L.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 atas nama tersangka TAA yang disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 13/8/ 2025 sampai dengan 31/8/2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-05/L.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 18/8/ 2025,” tutup Kastel. (Plt)