Reaksi Cepat Jasa Raharja Terkait Kecelakaan di Suralaya

Cilegon – Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Samsat Cilegon, Moch Farouk Afero, bersama anggota Laka Lantas Polres Cilegon, Revaldo Dwi Raspati, melakukan koordinasi cepat terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua dan truck di Wilayah Suralaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/08) pukul 07.45 WIB akibat kendaraan roda dua menabrak truk yang sedang terparkir, mengakibatkan pengemudi kendaraan roda dua mengalami luka-luka.
Koordinasi dilakukan pada Rabu (12/08) dengan melibatkan pihak kepolisian, fasilitas kesehatan, dan unsur terkait lainnya. Dalam upaya penanganan cepat, Farouk dan Revaldo langsung bergegas membawa korban ke RSUD Kota Cilegon untuk mendapatkan perawatan medis. Langkah ini sejalan dengan komitmen Jasa Raharja dalam memastikan korban mendapatkan penanganan dan perlindungan dasar sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tempat terpisah, Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menjelaskan ketentuan santunan bagi korban kecelakaan. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar, yang meliputi biaya perawatan korban luka-luka hingga santunan meninggal dunia bagi ahli waris yang sah.
“Santunan Jasa Raharja diberikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Untuk korban luka-luka, biaya perawatan diberikan maksimal Rp20 juta, dibayarkan langsung ke rumah sakit. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris yang sah,” ujar Arny.
Arny juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara, mengingat kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.