NasionalSumutTanah Karo
Trending

Pengerjaan Jalan oleh CV. KMM Diduga Lalai, Pengendara Alami Patah Tulang

Karo – Pengerjaan pengorekan aspal di Jalan Kapten Pala Bangun, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, diduga tidak mematuhi prosedur keselamatan kerja. Akibatnya, seorang pengendara sepeda motor mengalami patah tulang saat melintas di lokasi tersebut.

Korban bernama Kanon Ginting (56), warga Jalan Mariam Ginting Gang Tarigan, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe. Ia terjatuh di area proyek yang tidak dilengkapi rambu peringatan, sehingga mengalami patah tulang pada kaki kanan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Kanon hendak mengisi bahan bakar di SPBU Lau Dah Kabanjahe.

“Saya datang dari Centrum Jalan Kapten Pala Bangun, beriringan dengan mobil. Saat sampai di lokasi pengerjaan proyek, saya jatuh dan terpental di depan Gereja Oukomene 125/SMB karena ada lubang korekan aspal tanpa rambu-rambu,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025)

Kanon mengaku sempat pusing akibat jatuh, lalu ditolong dua orang warga. Kakinya tak bisa digerakkan dan ia langsung dibawa ke pengobatan patah tulang Rehmalemna di Sukadame. Sepeda motor miliknya juga mengalami kerusakan.

Ia menambahkan, saat kejadian, pekerja proyek tengah mengorek aspal di depan pohon nangka dekat persimpangan Hotel Pelawi. Mereka tidak mengetahui dirinya jatuh karena sibuk bekerja.

- advertisement -

“Saya minta pihak pemborong bertanggung jawab atas apa yang saya alami,” tegasnya.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273, penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki kerusakan jalan hingga mengakibatkan kecelakaan dapat dipidana maksimal enam bulan atau denda Rp12 juta.

Diketahui, proyek ini berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Sumatera Utara.

Nama Proyek: Rehabilitasi Mayor Jalan Pala Bangun Kabanjahe

Nomor Kontrak: HK.0201/APBN-Wil 44 02025

Tanggal Kontrak: 26 Mei 2025

Sumber Dana: APBN

Nilai Kontrak: Rp2.094.449.000

Waktu Pelaksanaan: 180 hari kalender

Kontraktor: CV Karya Mora Mandiri

Konsultan Supervisi: PT Akriton KSO PT Puri Dimensi, CV Manunggal Ria Merta

Pihak keluarga korban mengaku telah menghubungi salah satu pengawas proyek, namun hingga kini belum ada bentuk pertanggungjawaban dari pihak pelaksana. (Plt)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id