Dorong Kepatuhan SWDKLLJ, Jasa Raharja Kunjungan Ke Desa Ciinjuk

Pandeglang – Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten melalui Fawaz Amin selaku petugas Samsat Pandeglang terus mengintensifkan upaya pembinaan kepada masyarakat di Desa Ciinjuk Kab Pandeglang. Pada Jumat, 8 Agustus 2025, Jasa Raharja melaksanakan kunjungan ke Desa Ciinjuk.
Kunjungan tersebut mendapat sambutan positif dari Ibu Jumhanah, Selaku staf dari Desa Ciinjuk.Dalam kegiatan silaturahmi ini, petugas Jasa Raharja Fawaz Amin menyampaikan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Dijelaskan bahwa SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan memiliki fungsi penting sebagai jaminan perlindungan dasar berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, dijelaskan juga bahwa prosedur pengajuan klaim Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas sangat mudah dan cepat.
Prosesnya diawali dengan pelaporan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian setempat. Setelah laporan diterbitkan, petugas Jasa Raharja akan melakukan survei ke lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan rumah sakit untuk menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) bagi korban yang mengalami luka-luka dan membutuhkan perawatan medis.
Sementara untuk korban yang meninggal dunia, petugas Jasa Raharja secara proaktif akan mengunjungi rumah ahli waris guna melakukan proses verifikasi dan memastikan santunan dapat diberikan kepada pihak yang berhak secara tepat dan cepat.
Jasa Raharja berharap melalui edukasi langsung ke perusahaan-perusahaan, kesadaran akan kewajiban administrasi kendaraan semakin meningkat sehingga manfaat santunan SWDKLLJ dapat dirasakan optimal oleh seluruh pengguna jalan.
PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.