Kota Serang
Trending

Sambut HUT RI ke-80 dan HUT Kota Serang ke-18, Pemkot Serang Hapus Denda Pajak Daerah Selama Agustus 2025

Kota Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kabar gembira bagi seluruh wajib pajak di wilayahnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas mengatakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-18 Kota Serang, Pemkot akan memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah.

“Program ini berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi kewajibannya,” ujar hari. Sabtu, 02/8/25).

“Dasar hukum pelaksanaan program ini adalah Keputusan Wali Kota Serang Nomor 197 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak,” jelasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas menjelaskan bahwa program ini merupakan kesempatan emas bagi warga yang memiliki tunggakan pajak.

“Dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-80 dan Ulang Tahun Kota Serang ke-18, Pemerintah Kota Serang mengapresiasi warga dengan melakukan program bebas denda pajak daerah,” ungkapnya.

- advertisement -

Program ini mencakup penghapusan denda untuk berbagai jenis pajak daerah yang dikelola oleh Pemkot Serang.

“Wajib pajak yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenai biaya denda keterlambatan,” sambungnya.

Cara Pembayaran Mudah dan Beragam

Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran, Bapenda Kota Serang telah bekerja sama dengan berbagai kanal pembayaran modern. Warga dapat melunasi pajaknya melalui:

– Bank: Bank BJB, Bank Banten, dan BCA

– E-commerce: Tokopedia dan Bukalapak

– Aplikasi Digital: Gojek (GoTagihan) dan OVO

– Gerai Ritel: Alfamart dan Indomaret

– QRIS: Pembayaran non-tunai melalui kode QR

“Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini dan tidak menunggu hingga batas waktu berakhir. Dengan melunasi pajak, warga turut berkontribusi aktif dalam pembangunan Kota Serang,” pungkasnya. (Trg)

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id