DaerahPANDEGLANG
Trending

Pemkab Pandeglang Usulkan Kebutuhan ASN Sebanyak 530 Formasi

Pandeglang, Sundapost.co.id – Pemkab Pandeglang akan mengusulkan  kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sebanyak 530 formasi.

Pengusulan itu sebagai tindaklanjut atas surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor : B/3540/M.SM.01.00/2023 yang diterbitkan pada tanggal 21 Desember 2023 tentang jumlah usulan kebutuhan ASN tahun 2024.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, Pemkab Pandeglang mengajukan atau mengusulkan kebutuhan tenaga ASN sebanyak 530 formasi.

“Kita ajukan ini data sementara. Informasi dari BKPSDM,” katanya, Selasa, 6 Februari 2024.

Terkait formasinya apa saja belum menentukan karena belum rapat. Tapi yang jelas baru rencana berdasarkan hasil penghitungan kemampuan anggaran daerah.

“Karena kan kita juga untuk pengangkatan itu harus melihat kemampuan anggaran daerah juga. Tidak boleh belanja pegawai lebih dari 50 persen,” katanya.

- advertisement -

Kalau harapannya mengangkat ASN sesuai kebutuhan. Namun secara aturan  belanja pegawai tidak boleh lebih dari 50 persen dari belanja pembangunan.

“Kalau berdampak terhadap anggaran saya rasa akan membuat sulit. Tidak mungkin bisa direkrut semua,” katanya.

Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Furkon mengatakan, Pemkab Pandeglang melalui BKPSDM sudah mengusulkan kebutuhan ASN sebanyak 530 formasi kepada Kementerian PANRB.

“Usulan kebutuhan itu menindaklanjuti surat dari Kementerian PANRB. Sudah diusulkan dengan formasi kebutuhan secara global sebanyak 530 formasi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Mohammad Amri mengatakan, BKPSDM Kabupaten Pandeglang telah menerima surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait formasi kebutuhan ASN tahun 2024.

“Setelah mendapatkan surat dari Kementerian PANRB, tentang permintaan formasi untuk 2024, Kami sudah menindaklanjuti. Kami maraton sudah hampir satu bulan, dimana mengajukan formasi itu harus punya data dulu,” katanya.

Amri menegaskan, Pemkab Pandeglang harus punya data yang valid tentang berapa jumlah non-ASN atau honorer. Serta data ASN PNS.

“Untuk Non-ASN atau honorer sudah didata oleh kami sejak tahun 2022. Setelah kami punya data tersebut maka masing-masing OPD berkoordinasi dengan Kabag Organisasi Setda Pandeglang untuk membuat Anjab dan ABK,” katanya.

Setelah Anjab dan ABK itu dibuat, maka baru bisa mengajukan jumlah formasi yang ada kepada Kementerian PANRB.

“Sampai hari ini berdasarkan hasil Kabag Organisasi dengan OPD, bahwa ABK, analisa kebutuhan pegawai itu, semuanya total seluruh Kabupaten Pandeglang itu 20.822 pegawai,” katanya.

Sementara pegawai yang ada yakni sudah berstatus ASN PNS dan ASN PPPK, sekarang ini sebanyak 12.503 orang.

“Sehingga kalau mengaku kepada kebutuhan pegawai sesuai Anjab dan ABK, ini harus dipenuhi maka masih kurang sebanyak 8.319 orang kekurangannya,” katanya.

Sementara untuk jumlah non ASN hasil pendataan tahun 2022 kemarin, itu sebanyak 5.442 orang. Angka itu yang terdata di BKPSDM.

“Kami baru sampai di situ. Nah kaitan dengan pengajuan formasi kita akan koordinasi dulu, baik dengan pak Sekda maupun Ibu Bupati, kaitan berapa kita mengajukan formasi untuk Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Pengajuan formasi ini erat kaitan dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan porsi anggaran belanja pegawai tidak sampai lebih dari 50 persen.

“Tentunya itu (pengajuan formasi ASN) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Rekomendasi untuk Dibaca

Sundapost.co.id