
Banten, Sundapost.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan beberapa persiapan untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat yang datang ke kantor Samsat dalam rangka penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini akan dimulai pada tanggal tertentu hingga 30 Juni 2025.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penambahan loket serta pemusatan Samling di kantor Samsat. “Kami lakukan pelayanan semaksimal mungkin. Penambahan loket dan pemusatan Samling,” ujar Deden.
Samling yang biasanya mobile dan berada di pusat-pusat keramaian, selama dua bulan ke depan akan stay di kantor induk Samsat. Setiap Samsat akan ditempatkan Samling sekira 3 atau 4 unit. Sedangkan penambahan loket di kantor Samsat akan disesuaikan dengan luas ruangan.
Gubernur Banten, Andra Soni, telah memberikan arahan kepada seluruh Samsat yang ada di Banten untuk menyediakan loket khusus untuk melayani pertanyaan dan memberikan informasi kepada masyarakat. “Intinya bagaimana masyarakat mendapatkan informasi sebaik-baiknya. Dilayani sebaik-baiknya,” tegas Andra.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, mengatakan bahwa pihak kepolisian siap mengawal kebijakan Gubernur Banten terkait pemutihan tunggakan dan denda PKB. “Kami berharap masyarakat mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK, dan KTP asli,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. (Adv)